Judi Sabung Ayam Kembali Mencuat di jln sungai Limboto kelurahan Ta Kecamatan Tanete Riattang

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASI NEWS BONE – Aktivitas judi sabung ayam secara hukum ilegal kembali mengemuka di tengah upaya aparat penegak hukum melakukan penertiban perjudian di seluruh Indonesia. Justru di jln sungai Limboto kelurahan Ta Kecamatan, Tanete Riattang Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Senin (13/04/2026). tak terendus oleh aparat penegak hukum setempat.

Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah beredarnya informasi bahwa aktifitas tersebut di duga kuat bekingan. Kegiatan sabung ayam yang melibatkan taruhan sering kali menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ketertiban lingkungan, dan memicu tindak kejahatan lain.

Meskipun jelas telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam yang masih dilaporkan berlangsung di jln sungai Limboto kelurahan Ta kecamatan Tanete Riattang yang dikelola oleh inisial (UD). Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Seharusnya pihak penegak hukum Polsek Tanete Riattang polres Bone telah mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap pelaku judi sabung ayam jangan ada pembiaran yang di lakukan.

Seorang narasumber berinisial (AL), warga sekitar yang tak mau namanya dipublikasikan saat di konfirmasi oleh Tim investigasi Somasinews.com mengungkapkan bahwa praktik hampir tiap malam beraktivitas. Diduga ada bekingnya, itu yang bikin aman,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Selatan. Dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan