SOMASINEWS.COM SIDRAP — Aktivitas judi sabung ayam yang tanpa Tindakan Tegas dari Polsek pitu Riase polres Sidrap, malah semakin terang-terangan di Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, telah menambah keresahan di kalangan masyarakat Senin (13/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Somasinews dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam semakin tak terbendung oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. Ironisnya lagi praktik ilegal ini yang di kelola oleh inisial (SL) sudah termasuk casino sebab taruhannya mulai 50 juta bahkan 100 juta keatas dan berbagai daerah yang datang ada juga dari Tator.
Fenomena ini menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum di Polres Sidrap berjalan tebang pilih, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kondisi yang mengancam kredibilitas lembaga penegak hukum itu sendiri.
Meskipun jelas telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, khususnya dalam pemberantasan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek pitu Riase Polres Sidrap.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun. Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal terhadap praktik sabung ayam dan dadu yang masih dilaporkan berlangsung di wilayah desa dengeng- dengeng kecamatan Pitu Riase. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Keberadaan arena sabung ayam di Desa, Dengeng-Dengeng yang di kelola oleh inisial (SL) menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan pemberitaan ini, aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup lokasi perjudian tersebut. Langkah ini penting untuk menghilangkan kesan pembiaran dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidrap.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam yang berada di desa dengeng-dengeng, dan menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.
Kapolsek Pitu Riase, IPDA Sakaria di hubungi lewat WhatsApp pribadi nya, mengucapkan Terimakasih informasinya, segera kami tindak lanjuti, ucapnya.
Namun faktanya sangat berbeda dengan kondisi yang ada di lapangan sebab para pelaku judi masih tetap beroperasi tanpa ada hambatan jadi kami menyimpulkan ada dugaan bekingan kuat dari oknum aparat penegak hukum atau ada upeti yang tersistematis sehingga aktivitas ini tetap berjalan.
Sementara ketua DPP lankoras-ham Mukhawas Rasid, S.H. MH. meminta kepada bapak Kapolda Sulsel harus turun gunung untuk melakukan melakukan bersih-bersih, tegas Mukhawas (Tim)



























































