SOMASI NEWS.COM SIDRAP – Arena perjudian sabung ayam di dusun Padang pammekke, desa belawa Kecamatan, Pitu Riase Kabupaten Sidrap kembali beroperasi secara terang-terangan pada rabu,(15/04/2026), meski sebelumnya telah ditutup aparat penegak hukum. Kembalinya aktivitas ilegal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan dugaan “backing” dari oknum tertentu.
Arena tersebut diketahui dikelola oleh inisial (SL), dan oknum kades inisial (YR) yang diduga menjadi otak sekaligus penanggung jawab utama dari bisnis haram itu. Ironisnya, meski lokasi tersebut sudah beberapa kali disorot publik dan dilakukan penertiban, pengunjung justru semakin ramai, termasuk dari luar daerah. Fenomena ini menggambarkan bahwa penegakan hukum tampak hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang tegas.
Aroma Pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) Polsek Pitu Riase Polres Sidrap dan Dugaan Keterlibatan Oknum. Kembalinya aktivitas perjudian dalam hitungan hari setelah penutupan menimbulkan pertanyaan keras:
Siapa yang mengizinkan arena ini kembali beroperasi?
Benarkah ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut?
Mengapa aparat tidak melakukan tindakan tegas terhadap bandar inisial (SL) dan (YR) yang jelas-jelas dikenal masyarakat?
Publik menilai aparat penegak hukum di Sidrap mandul dan gagal memberikan efek jera, padahal praktik perjudian sabung ayam telah menjadi penyakit sosial yang merusak moral, meresahkan warga, dan sering kali berkaitan dengan tindak kriminal lain seperti peredaran uang gelap hingga pemerasan.
Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kendati demikian, ketentuan hukum yang tegas tersebut dinilai belum diterapkan secara optimal.
Masyarakat mendesak Kapolres Sidrap untuk turun langsung, memberikan tindakan nyata, bukan sekadar penertiban formalitas. Penangkapan bandar (SL) dan oknum Kades inisial (YR) harus menjadi prioritas utama, disertai penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik layar.
Jika aparat kembali gagal mengambil langkah tegas, publik akan menilai bahwa:
Hukum di Sidrap hanya tegas kepada rakyat kecil, Sementara para bandar dan jaringan perjudian mendapat perlindungan, dan aparat kehilangan wibawanya sebagai penegak hukum.
Skandal perjudian di dusun Padang pammekke desa belawa bukan sekadar perkara sabung ayam. Ini adalah cermin buruknya tata kelola penegakan hukum, indikasi lemahnya integritas oknum tertentu, serta bukti bahwa hukum bisa “dibeli” oleh mereka yang berkepentingan.
Masyarakat menunggu tindakan konkrit, bukan lagi janji. Jika kasus ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya moral masyarakat, tetapi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Laporan: Sultan
Kordinator Liputan se Indonesia




























































