Dugaan Penggelapan Kendaraan, Oknum Polisi Resmi terlapor

SOMASI NEWS.COM BONE SULSEL –Dugaan penggelapan oleh oknum anggota Polri mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Bengo dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor milik warga.

Laporan tersebut resmi diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) pada 23 April 2026 di Polres Bone.

Pelapor, Tris Sulismawati, melaporkan oknum polisi berinisial AR yang diketahui bertugas di Polsek Bengo. Pelaporan ini turut didampingi oleh kuasa hukum Andi Afdal Mattoddoang, SH, yang menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berdasarkan kronologi, terlapor awalnya meminjam kendaraan milik korban dengan alasan tertentu. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan diduga telah digadaikan kepada pihak lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp78 juta.

Kasus ini memicu perhatian serius publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Secara manajemen dan prinsip tanggung jawab pimpinan, keterlibatan anggota dalam tindak pidana menjadi indikator lemahnya pembinaan dan pengawasan di internal kepolisian.

Menurut kuasa Hukum terlapor Andi Afdal Mattoddoang,SH kepada awak media Kapolres Bone sebagai pimpinan wilayah dinilai harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Sistem pengawasan melekat (Waskat) yang seharusnya berjalan efektif dinilai perlu dievaluasi, termasuk fungsi pengawasan oleh Propam. ” Terangnya”.

Logika Hukum dalam aturan internal Polri terdapat bentuk pelanggaran kode etik yang meliputi salah satu pelanggaran terhadap hubungan masyarakat sebagaimana yang dialami oleh ibu Tris Sulismawati ini, Khususnya pengamatan hukum secara materil tentu bisa menentukan fakta hukum dan kerugian yang di alami pihak korban.

Kapolri telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum. Oknum yang terbukti bersalah wajib diproses di peradilan umum, selain dikenakan sanksi disiplin dan kode etik yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Kuncinya”(*)

Pos terkait