WAJO SOMASI NEWS.COM-Praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi perhatian publik di wilayah kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Aktivitas tersebut berlangsung secara terang terangan dan menarik keramaian, Senin (20/04/2026).
“Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi Somasinews bersama Lankoras-ham dari sejumlah warga, lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut diduga kuat bekingan dan mulai ramai pengunjung dari berbagai daerah yang datang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, keramaian yang terjadi di lokasi tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dikhawatirkan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tempe belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wajo saat dikonfirmasi mengucapkan makasih infonya.
Publik Menunggu Tindakan nyata dan menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Warga menilai pentingnya tindakan cepat dan transparan guna memastikan situasi tetap kondusif serta menghindari berkembangnya praktik yang melanggar hukum.
Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.(Tim)



























































