SOMASI NEWS.COM KENDARI – Ketika hukum melemah dan aparat terlihat tak bergeming, kejahatan pun berani tampil. Itulah kondisi yang terjadi di Kelurahan, Lalodati Kecamatan Puuwatu kota Kendari, Minggu (10/5/2026).
Tempat praktik perjudian sabung ayam marak beroperasi secara terang-terangan dibelakang Rumah Sakit Jiwa. Sementara aparat penegak hukum? Polsek Mandonga Polresta Kendari Tetap bungkam dan belum menunjukkan langkah nyata. Bahkan mirisnya lagi, yang ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Aktivitas Judi Sabung Ayam di kecamatan Puuwatu semakin menggila tiap hari Minggu, seharusnya pihak terkait telah mengambil sikap dan tindakan tegas jangan ada lagi pembiaran.
Menurut info warga inisial (H) tempat perjudian itu sangat ramai. Karena disebabkan kurangnya pengawasan penegakan hukum di Polsek Mandonga Polresta Kendari sehingga pelaku judi sabung ayam tetap berlanjut diduga memiliki beking kuat dan kokoh.
Aktivitas ini berlangsung seolah hukum dapat dinegosiasikan dan penindakan selama ini hanya seremonial – menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.
Menurut warga inisial (H) yang tak mau namanya di publikasikan mengatakan bahwa aktivitas tersebut terkesan bebas beroperasi tiap hari Minggu, dan seperti tak tersentuh hukum. Banyak yang menduga ada faktor tertentu yang membuatnya “kebal” dari penindakan.
“Padahal jelas ini melanggar Pasal, Pasal 426 ayat (1) dan sudah berkali-kali diberitakan media, tapi tetap saja beraktivitas. Kami sebagai warga merasa keselamatan kami tidak menjadi prioritas,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Seperti diketahui, Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran ringan. Kegiatan ini masuk kategori tindak pidana murni yang ancaman hukumnya jelas dan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 426 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Pasal 427 menetapkan sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Warga mengaku resah bukan hanya karena unsur perjudian ilegal, tetapi juga dampak lingkungannya: keributan, potensi konflik antar pemain, hingga kekhawatiran peredaran uang dalam jumlah besar yang bisa memicu tindak kriminal lain.
Lebih membingungkan lagi, praktik ini disebut belum pernah tersentuh aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan hukum selama ini hanya formalitas, sementara kegiatan ilegal tetap berjalan mulus.
Keluhan masyarakat terus bergema dan laporan demi laporan mengalir, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat setempat. Di mata publik, hukum di wilayah tersebut seolah kehilangan wibawa.
Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum Polsek Mandonga Polresta Polres Kendari dalam menindak para pelaku yang semakin terbuka tersebut. Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya besar: sampai kapan praktik ini akan terus dibiarkan?
Kini publik menunggu jawaban sekaligus tindakan nyata: apakah Kapolsek Mandonga Polresta Kendari dan Polda Sultra masih memiliki keberanian untuk menegakkan hukum, atau justru ikut terkungkung oleh tembok kepentingan tertentu?.
“Kami juga berharap agar perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Polresta Kendari dan Kapolda Sultra”.
Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Kendari belum memberikan klarifikasi. Tak ada pernyataan resmi. Untuk memastikan adanya tindak lanjut, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(Tim)



























































