Bone-Somasinews.com. Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi di Jaling, Awangpone, Kab. Bone, ditemukan tidak memenuhi nilai ekonomis pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang dilokasi proyek tersebut bersumber Anggaran APBD Provinsi Sul-Sel, dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, nomor kontrak 602.2/1540/DSDA CKTR/SP/VIII/2019 dengan pagu anggaran Rp 11.999.176.866 (termasuk PPN),
Yang di kerjakan oleh kontraktor PT. Mitra Aiyangga Nusantara, dengan konsultan pengawas CV. Daya Kreasi Desa masa pekerjaan 130 hari kalender kuat dugaan tidak sesuai harapan masyarakat.
Proyek ini tentunya bukan lagi rahasia Negara, harus dibuka dan diketahui oleh masyarakat luas atau umum karena dianggarkan dari hasil pajak masyarakat yang dikumpulkan.
Dari hasil investigasi dilapangan, anggaran kurang lebih 12 milyar ini disubkontrakan kepada masyarakat atau rekanan lainnya sebanyak 2 rekanan yakni inisial TG dan inisial IDP untuk biaya kerja fisik dan biaya tenaga kerja adapun anggaran yang terpakai hanya berkisar 4 milyar 200 juta rupiah.
“Perusahaan ILD mengelola uang hanya 2 Milyar 100 juta lebih, sedangkan perusahaan IDP mengelola uang 2 milyar 100 juta lebih, sedangkan sisahnya sekitar 9 milyar rupiah, diperkirakan hanya biaya pajak yang jelas kami tahu peruntukannya yakni 10 % 1 milyar 200 juta rupiah. Sedangkan sisahnya sekitar 8,8 milyar rupiah ini jika masuk keuntungan perusahaan tentu sangat bertentangan dengan undang undang tentang keuangan”ungkap Ketua Umum Lankoras Ham saat di kompirmasi media SomasiNews.com Lewat WhatsApp
Selularnya.
Ketua Umum Lankoras. Ham beharap kepada kejaksaan negeri watampone yaitu bagian PIDSUS AGAR KIRANYA dalam penanganannya dapat disimpulkan.(*)