KPU Selayar Antarkan Pilkada ke Tahapan Rekapitulasi Pemungutan Suara

Selayar,Somasinews.com Setelah melalui serangkaian tahapan, proses, serta perjuangan panjang yang lumayan melelahkan, menguras energi, pikiran, dan otak, dengan bantuan dan back up para pejuang demokrasi di level kelurahan, desa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya berhasil mengantarkan rangkaian pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati, 9 Desember 2020, mendekati tahapan finalisasi yang dikemas melalui rangkaian kegiatan rekapitulasi pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, sebagai sebuah bahagian dari tradisi birokrasi, dan kelembagaan di internal KPU, selaku penyelenggara tekhnis pemilu.

Rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, diselenggarakan secara terbuka dan terpusat, di ruang pola kantor bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, pada sekitar pukul 09.00-17.15 Wita, hari, Rabu, (16/12) sampai dengan hari, Kamis, (17/12) kemarin.

Membuka dan mengawali rangkaian rapat pleno, Ketua KPU, Nandar Jamaluddin menyatakan secara tegas, dan lugas bahwa kegiatan rapat pleno diselenggarakan dengan tetap mematuhi serta mengedepankan prosedur standar protokol kesehatan (prokes) penanganan covid 19 sebagaimana yang diatur dan digariskan oleh ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, 10, dan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang : tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di era pandemi covid 19

Penegasan tentang pemenuhan standar protokol kesehatan (prokes) penangananan covid 19, kata dia, sangat jelas digariskan pada pasal 2, dan 64 huruf d, PKPU nomor 6 tahun 2020.

Bertitik tolak pada ketentuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar akhirnya memilih dan menetapkan untuk menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara, di ruang pola kantor bupati dengan mempertimbangkan ukuran dan kapasitas ruangan yang lebarnya mencapai 30 m, panjang 50 meter; dan luas 1500 meter.

Bila dibagi-bagi, maka ruang pola kantor bupati setidaknya mampu menampung peserta dan atau tamu undangan maksimal 700 orang.

Namun karena mengacu pada ketentuan pasal 64 huruf d, PKPU nomor 6 tahun 2020, maka peserta dan tamu undangan yang dihadirkan pada penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara dipress hanya sampai pada angka seratus lima puluh orang, ungkapnya, di hadapan ketua dan anggota forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang masing-masing dihadiri Asisten Pemerintahan dan Tata Praja; Drs. Suardi, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangganro Machmud, S.IK, Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH,. M.H, Ketua Pengadilan Negeri Selayar, Dandim 1415/Selayar, Letkol Kav. Adi Priatna dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Lanjut, Nandar menghaturkan ungkapan rasa terima kasih disertai apresiasi dan penghargaan yang tak terhingga atas segala bentuk dukungan, back up, dan kontribusi bantuan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga proses dan tahapan penyelenggaraan pilkada, 9 Desember 2020 bisa berjalan sesuai rencana dan harapan semua pihak agar pilkada dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif; tertib, aman, dan terkendali.

Bacaan Lainnya

Hal ini menurutnya, tak terlepas dari dukungan, back up, kontribusi, peran, dan kerjasama aparat pengamanan gabungan Aparat Kepolisian dalam hal ini Institusi Polres Kepulauan Selayar, Brimob Polda Sulsel, Anggota TNI, Kodim 1415/Selayar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Bukan sebuah hal yang berlebihan kata Nandar, jika kemudian Selayar mengklaim telah berhasil mementahkan dan atau dengan kata lain membantah hasil survey Pemprov Sulsel bersama segenap jajarannya yang jauh sebelum Pilkada sempat menempatkan dan memposisikan Selayar, pada urutan pertama sebagai penyelenggara pilkada terawan di Sulsel.

Namun berkat sinergitas kerjasama, ikhtiar. kesadaran dan solidaritas yang terus terjaga dari waktu ke waktu, Selayar mampu membalikkan keadaan dan membuktikan bahwa sampai pada hari Rabu, 9 Desember 2020, penyelenggaraan pilkada tetap berlangsung dalam suasana yang kondusif, tertib, aman, dan terkendali.

(Andi Fadly Dg. Biritta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan