Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Bone, Somasinews.com Bappeda kab bone melalui bidang perencanaan melakukan forum konsultasi publik untuk rancangan awal RKPD 2022 dalam acara ini dibuka oleh wakil bupati bone.
Ka bappeda mengutarakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah mengamanatkan disusunnya dokumen perencanaan yang terintegrasi mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pengertian RKPD adalah dokumen RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan ke ikut sertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.
RKPD ini adalah rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengacu kepada RPJMD melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah ungkap ka bappeda.
Pada kesempatan ini dhadiri langung dan dibuka oleh wabup, narasumber ka bappeda, BKAD, Bappenda dan BPS
Peserta para ka opd, camat, kabag, pemangku kepentingan,akademisi dan media.
Amir Hafid