Waspada !! Sertifikat Tanah Akan Di Tarik Oleh BPN Jangan Mau Ini Alasannya 👇👇👇

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Somasinews.com, Hati-hati dengan adanya berita penarikan sertifikat oleh BPN dan diganti dengan sertifikat elektronik.Tidak akan ada penarikan sertifikat yang sudah di tangan oleh pemerintah.

Sebelumnya diberitakan bahwa
pemerintah akan melakukan penarikan terhadap sertifikat tanah.

Atas berita tersebut, menteri ATR/BPN menyebutkan bahwa penarikan sertifikat tanah tersebut adalah tidak benar.

Jika ada oknum yang mengakui pegawai BPN untuk menarik sertifikat tanah, Jangan diserahkan ke oknum tersebut, karena mereka penipu yang akan melarikan sertifikat tanah anda.

“Bahwa berita BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar (hoaks) jangan nanti ada orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan saat dihubungi pada Kamis (4/2/2021).

Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Tolong sebarkan ke orang-orang, supaya tidak ada yang jadi korban penipuan “perampasan ” sertifikat tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Inti dari penjelasan Biro Humas BPN tentang Sertifikat Elektronik antara lain :

1.Terkait teknis penerbitan sertifikat Elektronik. menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.

  1. Pemberlakuan sertifikat Elektronik akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah provinsi/Kabupaten/kota
  2. Setelah pemberlakuan sertifikat El tidak ada penarikan sertifikat masyarakat, sertifikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
  3. Sertifikat Elektronik sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah-tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertifikat masyarakat.
  4. Apabila telah diberlakukan ketentuan sertifikat Elektronik, pemilik sertifikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertifikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan besar besaran.
  5. Sertifikat yang dialih mediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan-catatan keberatan lain, jelasnya.

“Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan