Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM-Kuasa hukum, masyarakat harus tetap pantau dugaan kejahatan demokrasi Ketua KPU bone.
Andi asrul amri.,SH.MH kuasa hukum Aliansi rakyat bone bersatu, sebelumnya telah mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memasukkan laporan/aduan Rakyat Bone atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin.
Perkara ini telah diregister di DKPP dengan nomor laporan/aduan 321/02-6/SET-02/VI/2024 pada hari kamis tanggal 6 juni 2024.
Selanjutnya sesuai dengan peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 pedoman beracara kode etik peyelenggara pemilu sebagaimana di ubah terakhir dengan peraturan DKPP nomor 1 tahun 2022, setelah laporan kami diverifikasi oleh DKPP akan dilaksanakan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum, silahkan masyarakat memantau secara lansung persidangan tersebut.
Menanggapi isu-isu miring yang beredar andi asrul menegaskan jika laporan/aduan yang disampaikan di DKPP terhadap Ketua KPU bone itu tidak dapat di cabut, itu sesuai dengan Pasal 19 peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 pedoman beracara kode etik peyelenggara pemilu sebagaimana di ubah terakhir dengan peraturan DKPP nomor 1 tahun 2022, “DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan/atau laporan”.
Jadi tidak usah percaya jika ada pihak-pihak diluar sana yang menyebar isu miring ada yang bermain-main dalam perkara ini, laporannya aja kagak bisa dicabut kok, kami berharap masyarakat jangan terlena dan tetap memantau perkembangan kasus ini.
Persidangan ini akan tetap berlansung secara terbuka untuk umum dan akan diadili oleh 7 atau 5 orang hakim DKPP, persidangannya dapat pula disaksikan melalui akun facebook DKPP RI.
Saya selaku kuasa hukum akan tetap berpendirian melaksanakan amanah masyarakat serta menghadiri persidangan kode etik tersebut tanpa ada pengaruh dan intervensi dari siapapun.(*)