SOMASINEWS.COM PINRANG – Praktik judi sabung ayam kembali marak di beberapa kecamatan wilayah di Kabupaten Pinrang, seperti di Kessie Kecamatan Lasinrang Mulai beraktivitas besok Selasa (30/12/2025).
Praktik ini tentu meresahkan warga karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas serta memicu tindak pidana lain yang merugikan lingkungan sekitar.
Aktivitas sabung ayam ini sebelumnya berhasil dibubarkan oleh personil polres Pinrang di wilayah kecamatan Tiroang kini bergeser lagi di Kessie Kecamatan Lanrisang, dan kelola oleh inisial (FR) seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima tim investigasi somasinews dari warga yang enggan disebutkan namanya bahwa aktivitas ini akan di mulai besok dan kami sebagai warga masyarakat setempat meminta kepada Polres Pinrang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan praktik sabung ayam.
“Kami meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Pinrang untuk menindak tegas pelaku sabung ayam sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Aktivitas ilegal ini rutin berjalan dan berpindah-pindah tempat tanpa ada keraguan walaupun praktik ini bertentangan dengan undang-undang perjudian
Sabung ayam merupakan tindakan yang dilarang dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
“Kami berharap aktivitas ini dapat diberantas. Karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata,” sambungnya.
Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata dengan adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut.
Sementara Kapolres Pinrang di konfirmasi lewat WhatsApp pribadinya dan ucapkan, 86 monitor terima kasih infonya
“Tentu dugaan aliran upeti yang tersistematis ke oknum menguat, APH diharapkan dapat bersikap tegas agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar tertulis di atas kertas,” tutupnya. (*)


























































