Klarifikasi SMPN 3 Liwa Dugaan Kurang Tranparansi Terkait Pungutan Iuran Ujian Nasional Berbasis Komputer

Lampung barat-Somasinews.com.         Pungutan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tiga (SMP N 3) Kecamatan Balik Bukit Atas Dugaan Kurang Tranparansi Terkait Pungutan iuran Ujian  Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Di Tahun 2018/2019 hal ini di Klarifikasi oleh Masran selaku kepala sekolah.

Pungutan iuran Sebesar 268.000 Ribu rupiah di Tahun 2018/2019 Guna Menunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer Sejak di berlakukannya UNBK di Tahun 2016.

“,ia memang benar di Tahun 2018/2019 dalam hal ini pihak komite memungut iuran sebesar 268.000 ribu rupiah guna menunjang prasarana ujian berbasis komputer karena tahun sebelumnya kami numpang di sekolah lain”.ungkapnya

Di tahun ajaran 2018/2019 jumlah siswa 201 maka terkumpul dana sebesar 53.868.000 Ribu Rupiah Pihak komite menyerahkan sumbangan tersebut ke pihak sekolah karna pihak komite tidak tau apa Yang di butuhkan untuk keperluan Ujian Nasional Berbasis komputer.

“,sedangkan untuk realisasi hasil pungutan tersebut pihak komite menyerahkan sepenuh nya ke pihak sekolah untuk membelanjakan apa keperluan ujian nasional berbasis komputer dan pihak komite telah memberi kuasa kepada kami pihak sekolah untuk mengelola dana hasil dari pungutan tersebut”.jelasnya

Masih kata masran realisasi dana tersebut berupa dua set server lengkap ,kabel dan kelengkapan lain nya serta menggunakan jasa orang lain untuk mensetting server tersebut ke laptop sebanyak 60 titik.

Di tempat terpisah Tati sulastri selaku kepala bidang pembinaan dan ketenagaan dinas pendidikan  dan kebudayaan mendampingi kepala dinas pendidikan bulki basri menerangkan bahwa hari ini 28/09/2020 kami telah memanggil kepala sekolah SMPN 3 liwa untuk menjelaskan terkait pemberitaan kurangnya keteransparanan pungutan di tahun 2018.

“,Kalo mengacu ke peraturan permendikbud nomor 75 tahun 2016  memang tidak di perbolehkan melakukan pungutan berbentuk apapun akan tetapi jika ada hal yang mengharuskan iuran untuk kepentingan peserta didik dan  kemajuan pendidikan  itu harus berdasarkan hasil rapat komite,pihak komite Yang merealisasikan dana hasil pungutan tersebut tentunya disetujui oleh wali murid,tidak terlalu membebani wali murid,dapat dipertanggung jawabkan secara transparan”.

Bacaan Lainnya

Dan Beliau berharap kepada sekolah-sekolah lain khususnya dilampung barat dari TK SD dan SMP Negeri agar setiap ada kebijakan atau keputusan rapat  harus lebih terbuka dan transparan agar tidak terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan komite  Pungkasnya.

Laporan : Helayati. Biro Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan