SOMASI NEWS SINJAI- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Media Siber Indonesia DPD-SMSI) kabupaten Sinjai, Nurzaman razaq mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Media TINDAK, Muh.Said Mattoreang, Minggu (12/04/2026).
Aksi intimidasi yang dialami oleh jurnalis Muh.Said Mottoreang yang juga selaku Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonwsia Kab.Sinjai ini, tengah meliput pelansiran BBM Subsidi jenis Partalite di SPBU Alenangka , Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 10.00 wita itu, dibuntuti dan dihadang sekira 8 (delapan) orang yang tidak dikenal, berjarak 3 km dari SPBU tersebut.
DPD SMSI Sinjai menilai, tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan orang yang tidak dikenal itu, telah mencederai kebebasan pers.
Hal tersebut sebagaimana termaktub pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Atas peristiwa tersebut, DPD SMSI Sinjai menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang halangan liputan oleh oknnum yang diduga pelaku pelansiran BMM dan atau atas suruhan oknum tertentu
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, untuk menghormati kebebasan pers.(*).




























































