Wakil Sekretaris PJI Sultra Kecam Tindakan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Di Sinjai

SOMASI NEWS SINJAI– Wakil Sekretaris Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Media TINDAK, Muh.Said Mattoreang, Minggu (12/04/2026).Di Sinjai.

Aksi intimidasi yang dialami oleh jurnalis Muh.Said Mottoreang yang juga selaku Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonwsia Kab.Sinjai ini, tengah meliput pelansiran BBM Subsidi jenis Partalite di SPBU Alenangka , Sabtu (11/04/2026) sekira pukul 10.00 wita itu, dibuntuti dan dihadang sekira 8 (delapan) orang yang tidak dikenal, berjarak 3 km dari SPBU tersebut.

Sultan Bakri M selaku Wakil Sekretaris PJI Sultra mengecam tindakan Kriminalisasi terhadap wartawan / Jurnalis yang sedang meliput di lapangan. Dimana kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan orang yang tidak dikenal itu,  telah mencederai kebebasan pers.

Hal tersebut sebagaimana termaksud pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Atas Kejadian tersebut Wartawan Muda Dewan Pers yang sekaligus DPD PJI Sultra
1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang halangan liputan oleh oknnum yang diduga pelaku pelansiran BMM dan atau atas suruhan oknum tertentu
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, untuk menghormati kebebasan pers.(*).

Lebih Lanjut Wartawan Senior Sultan Bakri M Yang Sudah lama makan Garam di Dunia Jurnalistik sangat mengecam tindakan tersebut hal serupa tidak boleh terjadi

Kami minta agar Polres Sinjai Segera Mencari Pelaku Kekerasan tersebut dan memproses sesuai hukum yang berlaku.”

Apabila pelaku tidak di proses maka bisa saja wartawan lain akan kena dampaknya bahkan Marwah Wartawan akan Jatuh dan tidak di hargai lagi ketika melakukan peliputan di lapangan.” Tutup Direktur PT.Media Sultra Tenggara.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan