Ternyata Menikah Dengan Anggota Polri Begini Proses dan Syaratnya

Bone-Somasinews.com – Salah tujuan perkawinan adalah membangun rumah tangga sakina mawaddah warahma dan bagian dari menyempurnakan ibadah dari seorang Muslim. Khusus untuk anggota kepolisian yang akan mejalani perkawinan adalah mengikuti Sidang Perkawinan sebagai salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.

Setelah empat tahun menjanda, Aipda Suhati,S.H. kembali menjalani sidang perkawinan bersama dengan pujaan hatinya di Ruang Sidang Sarja Arya Racana Mapolres Bone dengan pimpinan sidang Wakapolres Bone Kompol M.Asrofi,S.H.,M.H. dan didampingi pejabat agama H.Rustan,S.HI.,M.H. serta dihadiri Pengurus Bhayangkari Cabang Bone dan perwakilan keluarga masing-masing peserta sidang. Jum’at 28/08/2020.

Aipda Suhati lulusan Sepolwan Tahun 2000 yang kesehariannya sebagai Bhabinkamtibmas Desa Patannga dan Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge mengikuti persidangan dengan lancar setelah menjawab beberapa pertanyaan dari pimpinan sidang dan nasehat dari pejabat agama, serta praktek ibadah shalat dan tes baca al-Qur’an.

H.Rustan,S.HI. selaku pejabat agama menjelaskan, bahwa Sidang Perkawinan ini merupakan sidang untuk pemberian izin nikah pada setiap anggota yang akan melaksanakan pernikahan.

Sidang nikah ini wajib wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan.

Di akhir persidangan, Wakapolres Bone selaku pimpinan sidang memberikan pesan kepada calon pasangan agar nantinya setelah menikah secara sah, dapat menyesuaikan dengan tetap semangat melaksanakan tugas di tengah kehidupan masyarakat sebagai Bhabinkamtibmas.

“Tolong jaga nama baik keluarga dan Kepolisian, dan kepada saudari Suhati semoga ini sidang yang terakhir, serta saudara calon suami silahkan menyesuaikan, intinya jadilah keluarga yang bahagia,” Pesannya. (Dadang F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan