Tim Kuasa Hukum (HIMEL) Melayangkan Gugatan Ke Bawaslu Lamsel.

Lampung (Somasinews.com)
Tim Advokasi kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Lamsel, Hipni-Melin (Himel) mendatangi kantor sekretariat Bawaslu Lampung Selatan untuk mengajukan gugatan, Senin (28/09/2020).

Puluhan anggota pendukung dan simpatisan Himel turut serta mengawal tim Kuasa Hukum untuk mengajukan gugatan, atas keputusan KPU yang lalu tidak menetapkan pasangan calon (Paslon) berjargon Lampung Selatan Bangkit ini.

Koordinator tim Kuasa Hukum Paslon (Himel) yakni Amri Sohar, SH. Menjelaskan sebagai jalur untuk permohonan sengketa pemilihan, terkait dengan hasil penetapan calon kada oleh KPU beberapa waktu lalu, dimana pada pasal 4 ayat 1 huruf (f) tersebut tidak tepat, dikarenakan Melin Haryani Wijaya tidak pernah menjalankan hukuman pidana (Penjara), beliau hanya dinyatakan hukum percobaan,” Jelasnya Amri Sohar, SH bersama Tim Kuasa Hukum lainnya.

Lanjut dia, menurut Kuasa hukum Paslon Himel ini, bila pasal yang digunakan pihak KPU untuk tidak meloloskan pasangan Himel sebagai calon dalam Pilkada, kurang pas apabila dikaitkan dengan kondisi bakal calon wakil Melin Haryani Wijaya, dalam pasal itukan jelas, orang yang menjalani pidana penjara, klo calon kita inikan tidak, dan Tidak pernah menjalani hukuman badan,” Lanjutnya.

Dengan ini pihaknya mengaku optimis Himel akan melaju menjadi calon peserta Pilkada serentak Lampung Selatan 9 Desember 2020 mendatang. Kita berharap selesai (di pleno tertutup) kalau pun tidak mufakat, kita ikuti prosedur di musyawarah terbuka, tapi kita yakin, kalau tadinya tidak memenuhi syarat, kita jadinya memenuhi syarat, Untuk tim ahlinya sudah kita siapkan dua orang, yakni Ahli Pidana dan Hukum Tata Negara,” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan pihaknya telah menerima berkas permohonan sengketa dari pihak tim kuasa hukum Himel. Selanjutnya, akan diplenokan (verifikasi), apakah permohonan itu telah memenuhi syarat untuk diregistrasi, tapi kalau kurang cukup maka akan diberikan waktu tiga hari untuk perbaikan,” Katanya.

Sekarang ini langsung kita verifikasi, kalau sudah cukup, kita langsung registrasi untuk selanjut membuat jadwal untuk musyawarah tertutup yang akan digelar maksimal 2 hari, include 12 hari dengan melibatkan piminan Bawaslu, pemohon dan termohon.” Imbuhnya

Jika dalam hal ini tidak ditemukan mufakat dalam musyawarah tertutup, maka dilaksanakan musyawarah terbuka, akan kita jadwalkan untuk hari pertama pembacaan permohonan dan jawaban termohon, hari kedua mengkaji alat bukti termasuk jika ada saksi fakta dan ahli hukum dari pihak termohon atau pemohon. Dan untuk keputusan, akan dilakukan pleno hasil dari musyawarah terbuka tersebut, dari registrasi 12 hari harus selesai,” Tandasnya.

Dalam pantauan awak media acara tersebut tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat dengan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan 3 M. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan