Lampung (Somasinews.com)
Bakal calon Bupati Lampung Selatan H. Hipni, SE. Sujud syukur usai mendengar putusan yang dibacakan Bawaslu, Bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni-Melin (Himel) akhirnya lolos ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (04/10/2020).
Keputusan yang dibacakan tersebut diambil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, dilokasi Aula Wisata Negeri Baru Resort Kalianda.
Dengan demikian, akhirnya Pilkada Lampung Selatan bakal diikuti tiga pasangan yakni Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Tony Eka Candra-Antoni Imam, dan Hipni-Melin Haryani Wijaya, yang mana sebelumnya dua pasangan yakni Nanang-Pandu mendapatkan nomor urut 1 (Satu) dan Tony-Antoni nomor urut 2 (Dua).
“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Bapaslon ini sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020 mendatang dan Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” Jelas Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi saat membacakan putusannya.
Kemudian, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya.
“Mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan pentepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin (Himel) sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” Lanjutnya.
Menyambut keputusan tersebut, ratusan Simpatusan dan pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Rahma Hipni. Dia menghimbau baik koalisi pengusung, pendukung, relawan, dan simpatisan untuk menjaga situasi kondusif dengan tidak mengeluarkan kata-kata negatif, provokatif, dan mengganggu suasana sidang sengketa pilkada.
“Saya atas nama bakal calon dan pribadi meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan, dan relawan baik di ruangan maupun di halaman parkir untuk dapat menjaga sikap dengan untuk tidak memperkeruh suasana yang menganggu jalannya sidang musyawarah hari ini,’ Ungkapnya.
Di halaman lokasi sidang musyawarah, penjagaan ketat dilakukan oleh pihak Polres Lamsel didukung Polda Lampung, Kodim 0421/Ls, Satuan Pol PP. Sementara, ratusan pendukung baik relawan maupun simpatisan terlihat santai di beberapa posisi untuk mendengar putusan sengketa pilkada ini.
Sebelumnya, KPU Lamsel tak menetapkan Paslon Hipni-Melin untuk maju pada Pilkada, dengan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Pada sidang lanjutan penyelesaian gugatan, saksi ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH, MM. menyebutkan pihak termohon KPU Lampung Selatan melanggar sumpah jabatan.
Hal ini karena KPU tidak bisa menjamin hak konstitusi warga negara untuk dipilih dan dipilih, sesuai dengan amanat UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara.
“Jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri, ini merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah undang-undang adalah MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi,” Kata Budiono. (*)