SULTRA-SOMASINEWS.COM. Forum Komunikasi Masyarakat Sultra melaporkan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) versi Denny Zainal) terkait dugaan illegal mining.
Diduga keras dalam kegiatan pengangkutan ore nickel yang di lakukan oleh PT. MBS melakukan pelanggaran (Illegal mining) melanggar undang- undang no 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan.
Ijin yang di pakai di duga ijin dari produksi IUP 213 PT. MBS yang titik koordinatnya berada di tengah tengah sawah desa Mata Bura Kec Amonggedo Kab Konawe , sementara tempat pemuatannya berada di luar IUP yakni di PT MBS IUP 213.
PT.MBS di duga keras menggunakan jalan umum mengangkut ore nickel dari Amonggedo ke PT Virtu Dragon Tampa mengantongi ijin jalan UKL, UPL dan studi kelayakan adalah milik IUP produksi nomor 231 akan tetapi RKAB nya adalah IUP nomor 213.
Menurut Jabal Nur sehubungan dengan aktifitas pengangkutan ore nickel oleh saudara:
1.Deny Zainal S,IP, MM.
2.Rustam Saranani.
3.Napoleon dan kawan kawan.
Mengatas namakan PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) mengangkut biji ore nickel sejak bulan Juni 2020 sampai sekarang, maka dengan dasar itu sehingga Jabal Nur melaporkan ke pihak Krimsus Polda Sultra karena menurutnya telah melanggar undang- undang nomor 4 tahun 2009 pasal 159.
Selain itu PT MBS juga di duga telah memalsukan dokumen yang di pergunakan untuk houling/ pengangkutan biji nickel dari Amonggedo ke PT. Pirtu Dragon.
(Amir Hafid)