Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Pesisir barat-Somasinews.com Terkait Gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) dan mendengar Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) pada kamis (18/3) kemarin, Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Barat Menetapkan Pasangan nomor urut tiga, Agus Istiqlal- A.Zulqoini Syarif sebagai Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih, disampaikan pada rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Barat yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw, Kecamatan Pesisir Tengah, pada sabtu (20/03/2021).
Rapat Pleno tersebut dikawal ketat oleh Aparat Gabungan TNI dan Polri, turut menghadiri PLH Bupati Pesibar, Anggota DPRD Pesibar, Kapolres Lampung Barat, Ketua dan anggota KPUD Pesisir Barat, Bawaslu Pesibar, Paslon terpilih, serta unsur forkopimda.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Pesibar, dan Pengumuman putusan di bacakan langsung oleh Ketua KPUD Pesisir Barat, Marlini, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati pesibar terpilih tertuang pada keputusan KPU Pesisir Barat nomor : 07/ PL.02.7/1813/KPU-Kab/III/2021.
Dalam Surat Keputusan ini KPUD Pesisir Barat menetapkan Pasangan Calon nomor urut tiga, Agus Istiqlal berpasangan dengan A.Zulqoini Syarif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, dengan memperoleh suara terbanyak yaitu 41.234 suara.
Paslon Bupati terpilih, Agus Istiqlal mengatakan bahwa kemenangannya bersama A.Zulqoini Syarif ini merupakan kemenangan milik Warga Pesisir Barat untuk mewujudkan melaksanakan pembangunan.
” Pertama-tama saya bersyukur kepada sang pencipta, ini bukan kemenangan 03 tetapi merupakan kemenangan warga Pesisir Barat, kontestasi pilkada sudah berakhir, jangan ada lagi yang tersekat -sekat ataupun terkotak-kotak. mari kita bersama sama dan bergabung untuk menyatukan ide serta pemikiran demi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat, ” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU pesisir barat, marlini mengatakan pasca Rapat Pleno ini di gelar, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Pesisir Barat untuk diparipurnakan dan kemudian serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera di lantik.
Laporan : Helayati