Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Somasinews.com Pesisir Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat diduga membiayai proyek di dalam Kawasan Hutan Lindung, di Talang Kalitengah, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat. Proyek yang melawan ketentuan dalam undang-undang kehutanan tersebut dibiayai Kementrian Pendidikan melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) bidang pendidikan TA 2021 senilai kurang lebih Rp900 juta, dengan rincian, pembangunan 3 lokal Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp675 juta dan pembangunan 1 unit perpustakaan Rp 200 juta lebih. Empat lokal bangunan tersebut merupakan gedung SDN 28 Krui.
Selain itu, tanah yang dihibahkan oleh dua warga Kalitengah, pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, yang bernama Kasmani dan Kedoy ketika dicek ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat tidak memiliki dasar hukum kuat, seperti sertifikat hak kepemilikan. Meski tercantum sebagai aset daerah, diduga kuat, surat hibah atas nama Kasmani (1.600 m2) dan Kedoy (300 m2) adalah akal-akalan agar proyek ini layak dibiayai DAK bidang pendidikan TA 2021.
Dadang triandi selaku Ketua UPT KPH Dinas Kehutanan Propinsi Lampung menyatakan Data yang dihimpun dari Kantor KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Pesisir Barat menyebutkan lokasi pembangunan gedung dimaksud dipastikan masuk dalam wilayah hutan lindung.
“Saya pastikan lokasi tersebut merupakan hutan lindung dan pelaksanaan pembangunan itu tidak memiliki iizin. Jauh-jauh hari kami sudah mengingatkan pemerintah kabupaten tapi ternyata tetap diabaikan,” ujar Dadang Triandi Selasa (14/9).
Dugaan pembangunan Sekolah yang berada di Hutan Lindung (HL) diperkuat dengan pengakuan Memet selaku pekerja dan kepala tukang pengerja kayu membenarkan bahwa proyek tersebut dalam kawasan hutan lindung.
“Sepengetahuan saya bangunan sekolah ini berada dalam Di Kawasan Hutan Lindung” ujar memet yang telah mendiami lokasi tersebut selama 18 tahun.
Sunandarsyah juga mengaku tidak mengetahui alas kepemilikan dari lahan yang dihibahkan. Saat dilakukan cek dan ricek ke Bidang Pengelolaan Aset pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat, ternyata surat hibah dimaksud memang tidak dilengkapi alas kepemilikan apapun.
Laporan : Helayati