Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Konut – SomasiNews.Com, Sengketa lahan pertambangan antara PT.AKP dengan PT AKM di Wilayah Desa lameuru Kecamatan langgikima Kabupaten Konawe utara ( Sultra ) sampai saat ini belum ada titik terang.
Walau kasus lahan tersebut di menangkan oleh pihak PT.AKM di persidangan Mahkama Agung RI namun sejauh ini aktifitas penggalian ore nikel yang di lakukan oleh pihak PT.AKP masih tetap berjalan.
Ratusan massa yang tergabung dari beberapa lembaga ormas Pemuda yang di koordinir oleh Semua Ketua-Ketua Ormas yang diberi kuasa oleh Simon dari PT. AKM mendatangi lokasi tambang PT.AKP guna melakukan kordinasi agar pihak PT.AKP.untuk menghentikan aktifitas kegiatan tambang berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Kehadiran beberapa 10 ormas Pemuda yang tergabung berdasarkan Surat kuasa yang di berikan oleh Simon.T selaku pemilik IUP PT.AKM,sebagaimana yang di sampaikan Penasehat Ormas Pemuda . Sutamin Rembasa saat di konfirmasi.Jum’at,20 Agustus 2021.
” Kehadiran dari berbagai ormas yang salah satunya dari TAMALAKi di area tambang yang masih di klaim oleh pihak AKP. ini berdasarkan surat kuasa yang di berikan oleh pak Simon.T.selaku pemilik perusahaan PT.AKM. guna melakukan kordinasi kepada pihak PT.AKP agar menghentikan aktifitas menambang sekaligus menjaga aset di dalamnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah di menangkan oleh PT.AKM”
Sekitat pukul 9.45 waktu setempat para pesonal dari berbagai Ormas pemuda tiba di Worshop PT. AKP.dan kedatangan mereka di tanggapi oleh pihak kepolisian dan langsung di pertemukan oleh kedua belah pihak melakukan diskusi di ruang pertemuan PT.AKP. dan dari pihak PT.AKP.di wakili oleh Riki .Tendean selaku Jenderal Manager (JM).
Selang berapa menit Diskusi berlangsung, Kapolres Konawe Utara AKBP. Fathul dan Kasat Reskrim Konawe utara Rahmat .tiba di ruang Diskusi. Dalam Diskusi tersebut membahas kegiatan aktifitas pemuatan ore-nikel yang sedang berjalan sementara menurut pak Sutamin Rembasa selaku penasehat ormas, dalam perkara sengketa penipuan yang di lakukan oleh pemilik perusahaan dinyatakan bersalah oleh putusan Mahkama Agung dengan jatuh vonis pidana selama setahun, sehingga dalam Diskusi tersebut agar PT.AKP.menghentikan segala aktifitas dalam area tambang berdasarkan putusan Mahkama Agung.
Setelah mendengarkan paparan dari Ketua-Ketua ormas selaku yang di kuasakan oleh PT.AKM, Rahmat .Zam sam langsung menanggapi dan menjelaskan beberapa kajian dasar dasar hukum yang di kenakan oleh pihak pihak yang terproses.
Kajian hukum yang di putuskan oleh Mahkamah Agung itu proses hukum penipuan yang di lakukan oleh pemilik perusahaan PT.AKP. dan telah jatuh vonis selama setahun,namun bukan berarti kepemilikan aset yang di ikut sertakan sebagaimana yang di jelaskan oleh Rahmat Zam-sam ” terkait putusan Mahkamah Agung yang di menangkan oleh PT.AKM, itu persoalan pidana namun bukan berarti segala aset milik PT.AKP itu ikut serta, sebab yang di persidangkan adalah Penipuan, andaikata dalam putusan perkara di.cantumkan oleh Mahkamah Agung tertera eksekusi aset kepemilikan termasuk IUP itu sah sah saja, olehnya itu, kalau memang pihakPT. AKM berharap PT.AKP untuk tidak melakukan aktifitas agar pihak PT.AKM melakukan Peninjauan Kembali (PK ) agar Mahkama Agung melakukan putusan eksekusi”
Pemaparan persoalan Putusan Mahkamah Agung yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim,yang di menangkan oleh pak Simon.T selaku pemilik perusahaan PT.AKM, pihak Ormas selaku pemegang kuasa tidak puas degan paparan yang di sampaikan oleh Kasad Reskrim Polres Konut, mereka tetap mengacuh pada putusan Mahkama Agung, sehingga sampai berita ini di tayangkan belum membuahkan hasil Diskusi dan ormas pemuda masih standby dilokasi dalam beberapa hari kedepan semuanya clear dan clean ,”Pungkasnya
Laporan. Lias