Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Kendari- SomasiNews.Com Lahan bersertifikat atas nama Pande Permadi bernomor 01018 diduga di klaim oleh Zainur Rokhim SH oknum anggota Polisi di Reskrimsus Polda Sultra.
Hal itu disampaikan oleh Hj.Sunary orangtua dari Pande Permadi (pemilik sertifikat tanah) bersama kedua pengacaranya H.Zulfan Pelangi SH dan Muhammad Azwar Annas SH.,MH kepada Wartawan Selasa 17 Agustus 2021.
Kronologis yang dijelaskan H.Sulfan bahwa sertifikat/buku tanah hak milik nomor 00407 atas Nama Nasrum Mbola, kemudian berpindah (dijual) kepada Susanto Djoko Hatmoko Kelurahan Wua-Wua, Kec Mandonga, Kota Kendari gambar situasi nomor 884 tanggal 20/06/1980 dimatikan dan diganti dengan hak milik nomor 01018 atas nama Pande Permadi Kel Mataiwoi surat ukur nomor 00573 tanggal 20/01/2021 hasil pemekaran Kelurahan perubahan wilayah administrasi.
Asal usul tanah pemilik pertama atas nama Nasrum Mbola kemudian dijual kepada Susanto Tjoko Hatmoko (akta jual beli)’ kemudian berpindah kepada Pande Permadi atas hasil pembelian dari kantor lelang Negara Kendari tanggal 3/10/2010 nomor 232/2010. Dan selanjutnya dilakukan pengembalian batas oleh Badan Pertanahan Kota Kendari yang dihadiri oleh pemerintah setempat dan para saksi sehingga tanah seluas 1874 M2- 171 M2 menjadi 1703 M2 disebabkan karena perluasan jalan.
H.Zulfan Pelango SH mengatakan ” Pande Permadi (pemilik tanah) merasa keberatan atas perbuatan melanggar hukum dan perbuatan main hakim sendiri oleh oknum Polisi tersebut, karena tanah miliknya yang memiliki alas hak yang sah malah di klaim oleh Zainur Rohim SH
H.Zainal Rohim telah menyimpan bahan bangunan pasir dan batu gunung kemudian memasang pagar beton permanen pas di pertengahan lahan milik kliennya atas nama Pande Permadi.
Atas perbuatan oknum tersebut sudah pernah dilaporkan kepada Propam Polda Sultra tahun 2014 silam dan pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B.215/VI/2014/Dit Reskrimum karena, hasil penyidikan sama sama memiliki sertifikat tanah yakni: Pande Permadi SHM 407/ 01018 dan Zainur Rokhim SH SHM 949 yang sama sama diperoleh dari kantor lelang negara. Sementara menurut keterangan H.Zulfan Pelango SH bahwa, yang terdaftar di BPN Kota Kendari nama yang tertuang pada sertifikat 949 adalah Rinal Yolwans, berbeda dengan nama yang tertuang pada foto copy sertifikat yang dimiliki Zainur Rokhim SH yakni bernama Drs.Arsid Straus Paulus kemudian perubahan berpindah kepada Rizal Makki, tidak ada nama Zainur Rokhim yang tertuang pada sertifikat tersebut.
Zulfan Pelango SH menambahkan bahwa, dugaan perbuatan melanggar hukum karena Zainur Rokhim diduga memalsukan keterangan, dimana dia mengakui menjadikan bukti surat sertifikat di Propam Polda Sultra SHM nomor 949/1982 melekat atas nama Ronal Yolwans tapi dalam penyidikan mengakui sebagai atas nama Zainur Rokhim SH tampa membuktikan alas hak peralihan dari akta notaris PPAT dan tampa menghadirkan saksi ahli dari Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, sehingga dihentikan penyidikan karena dianggap tidak masuk unsur pidana, sementara dugaan pemberian keterangan palsu yang mana pelanggaran pasal 266 KUHPidana Yo Pasal 167 dan pasal 385 KUHPidana. Oleh karena itu Zulfan Pelango SH dan Muhammad Azwar Annas SH.,MH berteguh menuntut keadilan baik secara hukum maupun perdata.
“Zainur Rokhim saat dikomfirmasi oleh Wartawan (18/8/2021) mengatakan, itu sudah jelas bahwa saya dan dia sama sama memiliki sertifikat, jadi silahkan membangun sesuai kehendaknya dan begitupun saya juga bisa membangun sesuai kehendak saya asalkan jangan di ganggu bangunan saya, silahkan ditulis besar besar dimedia, saya tidak takut ” jelasnya. (TIM)