Bupati MYL Turun Langsung Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tabotabo

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

PANGKEP — SOMASINEWS.COM SULSEL,  Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) turun langsung sosialisasikan peraturan daerah(Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.

Sosialisasi Perda nomor 10 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok oleh MYL digelar di aula kantor desa Tabotabo, kecamatan Bungoro, Jumat(8/10/21).

Dikatakan MYL, dalam Perda ini diatur, ada sejumlah tempat yang tidak boleh merokok.

“Disini ada beberapa lokasi yang dinyatakan dilarang merokok. Fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat kerja,”katanya.

Olehnya itu ia berharap, kepada jajaran ASN, di tempat pelayanan kepada masyarakat agar tidak merokok.

“Kalau memang kita sangat akut sekali merokok, sediakan tempat merokok,”tambahnya.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap, kepada para pembina kantor di kabupaten Pangkep. Disampaikan kepada para perokok untuk memperhatikan Perda rokok ini. Kita selaku aparat pemerintah, memberikan contoh kepada masyarakat,”katanya lagi.

Kepala bagian hukum Pangkep Pangkep, sosialisasi ini dilakukan untuk penyebar luasan peraturan yang mengatur mengenai rokok.

“Di daerah kita, ada aturan mengenai kawasan tanpa rokok. Itu yang kita sosialisasikan hari ini,”jelasnya.

Sosialisasi menghadirkan kepala kejaksaan negeri Pangkep Fajar Gurindro sebagai pembicara.

Laporan. Andi Baso

Pos terkait

Tinggalkan Balasan