Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Senin, 01/ 08/ 2022. Dengan informasi yang dihimpun oleh SOMASINEWS pada hasil klasifikasi pantaun dari LSM Latenritatta LANKORAS-HAM yaitu Ketua DPC Kabupaten Bone, Berdasarkan hasil temuan pantauan pada Minggu hari 31 Juli 2022 diDesa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone terkait pekerjaan irigasi Kelompok P3-TGAI Maccuridie yang diduga dipihak ketigakan bahkan menyalahi ketentuan syarat teknis dalam pembangunan tersebut sehingga besar kemungkinan adanya dugaan yang merugikan uang negara.
“Ditemuan Pekerjaan : Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pembangunan Jaringan Irigasi, Tahun 2022, Sumber Anggaran : APBN, Pelaksana : Kelompok P3A Maccuridie Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone, Volume : 300 meter, Biaya : Rp.195.000.000,-. pada temuan pantauan dan klarifikasi masyarakat dilokasi pembangunan bahwa terdapat bangunan lama dengan jarak 150 meter yang mulai keropos dengan memanfaatkan ditutupi pondasi bangunan baru, Pada sisi selatan talud tidak memiliki galian, pasir urugan dan batu kosong, Selanjutnya dari mekanisme penggalian lokasi dengan menggunakan alat excavator yang bukan dari pihak kelompok P3A yang mengadakannya melainkan dipihak ketigakan oleh oknum setempat yang diduga ingin mengambil kesempatan dan memanfaatkan kelompok mengikutik ketentuan aturan.” (Ungkap Heri)
“Sedikit saya jelaskan juga bahwa bangunan tersebut sudah habis masa kontrak dimana berakhir pada tanggal 24 Juli 2022 sesuai arahan konsultan teknis terkait skala batasan pekerjaan, sedangkan menurut pekerja baru sementara jalan 14 hari, Namun sayangnya ditemukan dilapangan baru rampung 60% dengan alasan material kurang lancar padahal dibandingkan pembangunan lainnya yang ada diKab. Bone lancar-lancar saja, dan bisa saya tarik kesimpulan bahwa pembangunan P3-TGAI tersebut menyalahi ketentuan syarat teknis dalam pembangunan serta berpeluang akan terjadinya kerugian uang negara yang bisa mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi”. (Jelasnya Heri)
“Kami tetap lakukan upaya pengawasan atau upaya pelaporan ketindakan hukum sebagai bentuk pengawalan bersama sampai instansi yang terkait dan Aparat Penegak Hukum tertinggi, Demi tercapainya azas manfaat dan keadilan serta normatif Hukum ditengah masyarakat pada umumnya”.(Tutup Heri)