Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, DPP LSM LATENRITATTA LANKORAS-HAM Indonesia menindak lanjuti pengaduan masyarakat melalui surat terbuka di Face Book ditujukan Kepada Polairut, DPRD Bone, Pemerintah Daerah Bone. Tentang pengaduan masyarakat petani tambak Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kecamatan Barebbo, Kecamatan Sibulue, kecamatan cenrana, Kecamatan tellu siattinge, Kecamatan Mare, Kecamatan kajuara, Kecamatan Tonra, kepada LSM LATENRITATTA Lankoras- Ham melalui whatshap Rumah Curhat Masyarakat 085 342 260 376 menjadi penyambung aspirasi masyarakat petani tambak kepada penegak hukum, eksekutif dan legislatif di kabupaten Bone. Kamis, 4 Agustus 2022
Bahwa dengan adanya kegiatan illegal fishing secara terbuka terjadi pada kecamatan tersebut diatas dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:
1. Penangkapan ikan tanpa izin,
2. Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu,
3. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang,
4. Penangkapan ikan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.
Keempat jenis / modus pelanggaran illegal fishing tersebut diatas sudah menjadi tingkat keresahan pada petani tambak.
Dimana petani tambak tidak bisa lagi menikmati hasil panennya dikarenakan semua bibit-bibit ikan, udang, kepiting yang ada dilaut dimana tempat menetasnya secara alami pada garis pantai teluk Bone tidak bisa lagi masuk di tambak dikarenakan semua bibit ikan, udang dan kepiting disikat habis oleh pelaku illegal fishing.
“Menurut, Ketua umum LSM Latenritatta Lankoras-Ham Kabupaten Bone Mukhawas Rasyid, SH, MH. Memaparkan dengan adanya kegiatan secara illegal tanpa izin dan merusak lingkungan hidup, dan tidak mengantongi izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup”.
“Bersama Masyarakat dan LSM Latenritatta Lankoras-Ham Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan Tindakan Tegas demi Hukum dan Keadilan. Jangan ada pembiaran berlarut-larut, hingga menimbulkan kerusakan dan penderitaan yang lebih parah terhadap masyarakat petani tambak,” Jelas .
DPP LSM LATENRITATTA Lankoras-Ham Kabupaten Bone, mengatakan dengan adanya alat tangkap ikan terlarang yang ramai seperti Bom ikan kerap kali terdengar meledak di bagian laut Bone, alat tangkap terol, dan adapun alat tangkap lainnya banyak tidak sesuai dengan ketentuan perundangan undangan seperti rompong, sudah jelas melakukan perubahan lingkungan yang mana setiap harinya membuang batu yang cukup lumayan besar diameternya dan jumlahnya tidak sedikit dibuang kelaut.
Bahkan setiap harinya bisa mencapai ratusan hingga ribuan kubik batu gunung terbuang dilaut dan kesemuanya tidak mengantongi ijin lingkungan hidup.
Dalam hal ini tentu sangat bertentangan dengan undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Omnibus Law BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 49 tentang sanksi administrasi poin 1 dan poin 2, pasal 49 B tentang ketentuan pidana penjara enam tahun denda dua puluh milyar rupiah, terdapat halaman 34 penerbit tim pustaka yustisia.
UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).
Sanksi pidana berupa denda atau penjara. Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar. Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.(*)