Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BOLA WAJO SULSEL – Fakta dan realita dugaan tindak korupsi dana desa yang dilakukan oknum kades (kepala desa) kini semakin menjamur. Dana Desa yang dikucurkan pemerintah ke desa-desa dengan nominal yang sangat fantastis, namun hal itu membuka cela bagi para oknum kades melakukan tindak korupsi.
Uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai program-program di desa dengan membangun infrastruktur dan mensejahterakan warganya, justru mengambil kesempatan menggunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hal tersebut terjadi di Desa Rajamawellang Kecamatan Bola Kabupaten Wajo,”
Dalam realisasi anggaran dana desa APBDES di Desa Rajamawellang Kecamatan Bola, menurutnya, ada aroma tak sedap di Pemerintahan Desa Rajamawellang Kecamatan Bola dalam melaksanakan program-program pemerintah.
Dijelaskannya, realisasi anggaran dana desa APBDES pada tahun 2018- 2019-2022 menyimpan segudang masalah, pasalnya banyak Prasasti yang tidak tercantum anggaran hanya volume saja yang tercantum. Ini sudah melanggar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Dimana pada Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 dan sanksi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP.
Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana seperti:
Pembangunan talud dan timbunan mannagae volume Talud 740 meter ditambah timbunan bahu jalan 740 meter didusun Tonrong bola Dana Desa TA. 2019.
Peningkatan jalan tani talud + timbunan didusun wata bola volume 472 M dengan anggaran Rp.119.649.100. TA.2022 sangat jelas terlihat seperti tidak ada peningkatan diduga asal jadi. Namun sejauh ini kita mencurigai kuatnya banyak penyimpangan yang dilakukan oknum kepala desa setempat, Sebab sepanjang badan bahu jalan tersebut jelas terlihat tidak menggunakan timbunan seperti yang tercantum di prasasti.
“Adapun proyek Normalisasi Saluran Irigasi diduga juga fiktif, tidak ditemukan papan prasasti”
Untuk itu, Tim Lankoras-ham dan Somasinews meminta keseriusan Aparat penegak hukum (APH) polres Wajo khususnya Inspektorat untuk melakukan pulbaket terhadap realisasi anggaran dana desa tersebut mulai anggaran 2018 sampai anggaran 2023.
Menurut informasi dari warga masyarakat setempat saat di konfirmasi bahwa oknum kepala desa Rajamawellang adalah multifungsi mempunyai berbagai (tugas/fungsi)
Sementara itu Kepala Desa Rajamawellang, dihubungi melalui WhatsApp pribadinya nggang memberikan klarifikasi Hingga berita ini diterbitkan.(Tim)