Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Diberitakan sebelumnya Seorang oknum Kades Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone provinsi Sulsel, BS, kini telah ditahan di lapas kelas 1A Watampone bersama dengan HR karena terlibat kasus penebangan kayu ilegal dan memberikan izin penebangan di kawasan hutan.
Sehubungan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangkanya (P-21) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone. Pelaku ilegal logging yakni BS oknum Kepala Desa Rappa) dan HR kini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Watampone di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas 1A Watampone.
Penahanan terhadap Kepala Desa Rappa berakibat pada terganggunya pengambilan keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa. Terutama dalam hal menyusun perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintahan desa agar perencanaan menjadi sistematis terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.
Modusnya Tersangka BS selaku Kepala Desa menyalahgunakan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diterbitkan oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diluar batas areal kerja sehingga Para Tersangka dapat dikategorikan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan,
Oknum kepala desa Rappa BS, memerintahkan tersangka HR untuk melakukan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin”
Penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan.
Kami sangat mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum yang melakukan penahanan pada rumah tahanan Lapas Kelas 1A Watampone karena masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan dan pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan ;
Adapun Pasal yang disangkakan adalah 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
BS yang belum lama dilantik sebagai kepala desa Rappa tentunya tidak perlu dilakukan pemilihan kepala Desa Rappa lagi cukup melakukan Pergantian Antar Waktu saja. Siapa yang memiliki suara terbanyak kedua atau nilai komulatif kedua itu yang diusulkan untuk dilantik sebagai Kepala Desa Rappa.(*)