Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL – Ketua umum Rumah Curhat Rakyat (RCR) Mukhawasn Rasyid, SH. MH. saat dikonfirmasi oleh media Somasinews.com terkait pelanggaran pemilu. Jika ditemukan ada beberapa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para calon namun penyelenggara pemilu hanya menegur satu calon maka penyelenggara pemilu juga adalah bagian dari pada pelanggaran.
Itu sudah nyata ada keberpihakan dan keberpihakannya itu ada resiko hukum.
Dan saya berjanji saya gunakan peran serta saya sebagai masyarakat untuk mewujudkan pemilu 2024 berkualitas dengan menegakan konstitusi.
Selain dari itu peran serta saya gunakan sebagai masyarakat dan kewenangan saya sebagai penegak hukum juga saya akan gunakan.
Peraturan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia saat ini tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tersebut ditetapkan pada 11 September 2012.
Kode etik penyelenggara pemilu wajib dipatuhi oleh seluruh anggota KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten. Kewajiban serupa berlaku untuk para panitia pemilihan dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN).
Selain itu, semua anggota Bawaslu pusat, provinsi, dan kabupaten pun wajib mematuhi kode etik penyelenggara pemilu. Demikian pula pengawas tingkat kecamatan hingga lapangan.
Dengan demikian seluruh anggota lembaga pelaksana maupun pengawas pemilihan umum terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Adapun sanksi untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai dengan pemberhentian tetap.
Berdasarkan UU Pemilu (UU Nomor 17 Tahun 2017), lembaga yang berwenang memutuskan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah DKPP.
Pelaksanaan pemilu yang demokratis membutuhkan penerapan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Penerapan kode etik itu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas para penyelenggara pemilu.
Insya ALLAH dengan niat baik saya memulainya dengan ucapan bismillah.(*)