Sekjen Laki P 45 Jakarta H Hasbi Minta (APH) Polres Bone Akan Segera Mengadili Pelaku Rudapaksa Pemerkosaan Anak di Bawah Umur.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Sekjen Laki p 45 Jakarta H Muhammad Hasbi Ibrohim, S.H., M.H.  menanggapi soal laporan pelaku ke SPKT polres Bone tentang adanya pemerasan dari pihak korban yang diduga rudapaksa pemerkosaan kepada pelaku. Korban mengatakan bahwa itu tidak benar sebab menurut korban saat di konfirmasi oleh media somasinews.com di markas besar laskar Anti korupsi pejuang 45 jln Pattiro Minggu 7 juli 2024.

Korban mengatakan bahwa ada orang lain yang mau memanfaatkan kejadian ini yaitu inisial (FL) dimana pada saat itu (FL) memanggil saya ke novena untuk menanyakan kasusnya kemudian (FL) menawarkan kepada saya apa mau uang atau mau melapor, tapi kalau mau uang 50 JT nanti saya hubungi pelaku (MS) yang pemilik counter HP di Uloe kecamatan dua boccor, lalu korban bilang terserah kita, selanjutnya (FL) berkomunikasi dengan pelaku inisial (MS) dan meminta uang 50 JT namun pelaku hanya sanggup membayar hanya 4 JT saja.

Lanjut, besoknya (FL) menghubungi korban (KM)  dan mengatakan bahwa pelaku hanya sanggup membayar 4 JT jadi korban bilang saya sudah tidak perlu itu saya cuma ingin melaporkan pelaku, karena kejadian ini sudah di ketahui keluargaku, kakakku dan bapakku sangat marah dan ingin membunuhku karena dia tidak terima perbuatan pelaku sehingga (KM) bersama kakaknya mendatangi pihak SPKT Polres Bone untuk melaporkan kejadian ini agar dia mendapat keadilan, ucapnya.

Dengan adanya berita yang telah tanyang di media timurkota.com bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pelaku, itu tidak benar karena saya tidak pernah meminta uang seperti yang dilaporkan oleh si pelaku (MS) mungkin ada orang lain yang memanfaatkan kejadian ini.

Sementara Kepala desa Mattoanging mengatakan bahwa (KM) korban pemerkosaan selain dia warga saya dia juga masih kerabat saya sendiri, jadi kami berharap kepada pihak penegak hukum polres Bone agar pelaku bisa diadili secepatnya sesuai dengan perbuatannya.

Sekjen Laki pejuang 45 Jakarta H Muhammad Hasbi Ibrohim, S.H., MH. minta kepada aparat penegak hukum khusus nya penyidik PPA polres Bone bertindak tegas terhadap pelaku rudapaksa pemerkosaan anak di bawah umur segera di proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan anak.tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan