SOMASINEWS.COM BONE SULSEL- Tim Penyidik Resum Kepolisian Resort Bone bersama tim petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten Bone, melakukan pengukuran ulang sebidang tanah di Desa tajong, Kecamatan tellusiattingge, Minggu (09/02/2025).
Pengukuran tanah tersebut, tanpa didampingi Kades tajong, tapi diwakili salah satu Staf Desa tajong. Nampak hadir Usman warga tajong pemilik tanah bersama sejumlah keluarganya didampingi Tim SomasiNews.
Terlapor Hj intang bersama keluarga ikut hadir juga untuk menyaksikan Pengukuran ulang pengembalian batas tanah yang diduga telah diserobot/perampasan oleh warga desa Jompi’e Kecamatan ulaweng karena dia merasa punya hak juga sebab dia membeli menurut dia namun tanpa di dasari bukti yang kuat yaitu akte jual beli dan tidak diketahui oleh pemerintah setempat.
Dengan menggunakan alat ukur teropong tim petugas ukur dari BPN kabupaten Bone disaksikan sejumlah pihak yang hadir tanpa menunggu waktu lama walau hujan mengguyur sekitaran objek tersebut, tim pengukur dari (BPN) tetap semangat bekerja melakukan pengukuran ulang pengembalian batas tanah sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki Haming itupun dilakukan dengan mengambil ukuran dari bagian, Selatan, Timur, Utara,hingga Barat.
Pelapor, Haming/Usman warga desa tajong dan Tim SomasiNews juga ikut hadir menyaksikan kegiatan pengukuran dilokasi tanah tersebut, menyatakan kalau kegiatan pengukuran ulang pengembalian batas atas tanah milik kliennya Haming itu dilakukan hari ini, adalah tindak lanjut keseriusan penyidik Kepolisian Resort Bone dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah milik kliennya, Haming/Usman yang berada di desa tajong Kecamatan tellusiattingge Kabupaten Bone, yang diduga dilakukan oleh Hj Intang dkk yang telah dilaporkan sebelumnya awal Oktober 2024 lalu.
Adapun dasar pihaknya mempolisikan hj Intang tersebut, karena kliennya memiliki lahan dengan status hukum yang jelas sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 914, surat ukur nomorsurat ukur, 2745/2000, dengan luas 2500 meter persegi dan 5000 meter persegi berlokasi di desa tajong Kabupaten Bone.
“Terlapor (hj Intang) dkk telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara mengambil lahan milik pelapor (Haming/Usman) seluas 7500 persegi tanpa seizin dari pemiliknya yang sah dengan alasan bahwa dia telah membeli ,” ungkapnya.
Menurutnya, perbuatan terlapor telah dengan sengaja melawan hukum secara terang benderang telah melakukan penyerobotan/perampasan tanah milik pelapor tanpa mau melakukan pengkajian dan penelusuran atas identitas atau alas hak atas tanah yang diserobot/dirampas dengan secara melawan hukum. Sehingga pelapor sangat dirugikan oleh terlapor, tutupnya.(*)