Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Tindak pidana perampasan Roda empat yang terjadi di PB Maringki Desa Kawerang Kecamatan Cina kabupaten Bone yang dilaporkan SIGIT, S.H dengan laporan polisi nomor : LP / B / 734 / XI / 2024 / SPKT/ POLRES BONE / POLDA SULSEL Tanggal 08 November 2024, hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian polres Bone padahal bukti bukti sudah di ambil namun sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti terhadap pelapor.
Kuasa hukum korban, Syamsudin, SH., MH. mendesak pihak kepolisian agar segera mengamankan para pelaku yang di perkirakan berjumlah lebih dari lima orang beserta dengan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat. Menurutnya, kliennya selaku korban mengalami kerugian cukup besar akibat peristiwa tersebut.
“Penyidik kepolisian polres bone terkesan lambat mengusut laporan kami, padahal saksi dan barang bukti serta pelaku sudah cukup jelas perbuatannya, tetapi entah mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian. Selain itu, kuasa hukum korban juga telah bersurat ke kapolres Bone dan Kapolda Sulsel karena lambatnya proses penanganan laporannya, dengan harapan agar para pimpinan kepolisian tersebut memberikan atensi terhadap kasus ini yang sudah cukup lama berjalan tanpa ada kejelasan, karena kami merasa belum ada tindakan tegas dari penyidik atas laporan kami.” ujar syamsudin.
Sebelumnya telah terjadi tindak perampasan pada 05 november 2024 sekitar pukul 03.30 dini hari, berlokasi di gudang PB. Maringki, desa Kawerang, kecamatan cina, kabupaten bone, yang mana Sigit. Selaku korban saat itu sedang membawa barang hasil pertanian ke gudang tersebut. Namun tiba-tiba di datangi oleh para pelaku dan memaksa serta mengancam kemudian membawa kendaraan milik korban, dikarenakan para pelaku berjumlah lebih dari lima orang sehingga berhasil membawa kendaraan milik korban tersebut. Korban didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut kepada kepolisian polres bone.
Kuasa hukum Korban keberatan karena menganggap penegak hukum polres Bone lambang penanganannya padahal peristiwa ini kami anggap murni tindak pidana yang di lakukan oleh para terlapor. Selain para terlapor, diduga ada keterlibatan oknum penegak hukum (APH) Polsek Barebbo inisial (AR) menyimpan barang bukti di rumahnya.
Polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) dinilai acapkali malah menjadi aktor di balik pelanggaran hukum. Sederet kasus yang menjerat oknum polisi pun bermunculan ke publik belakangan ini. Mulai dari pembunuhan, penganiayaan, penggunaan narkoba, hingga pemerkosaan dan perampasan.
Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian Resor Bone dan propam Polda Sulsel agar segera turun mengaudit kembali laporan perampasan yang di anggap lambat penyidikannya, karena adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Barebbo diduga ikut terlibat di dalam kasus ini sebab menyimpan barang bukti dirumahnya, maka dari itu sekali lagi saya meminta propam Polda Sulsel bertindak tegas agar masyarakat merasa terlindungi sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian, Tutupnya.(*)