Lampung (Somasinews.com)
Hadirnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nusantara 99 ini semoga membawa harapan baru bahwa layanan bantuan Hukum dapat menjadi salah satu sarana mewujudkan keadilan tanpa melihat status sosial atau bahkan ekonomi, dengan membawa semangat keadilan sosial dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manuasi (HAM).
Acara Launching tersebut dihadiri oleh para pendiri dan beberapa narasumber antaranya, Sriyanto, S.sy. M.Ag, Selaku Mekanisme Administrasi, Mahmud, S. Hi. M.Pd. Muhammad Muslimin, SH. Selaku Metode Advokasi Hukum, Al – Amir, SH. Selaku Tehnik Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non Litigasi, Lena Baiti Rusli, S.Hi. Selaku Teknis Administrasi Hukum.
Dalam hal ini Al-Amir, SH. menjelaskan, Lahirnya Undang-Undang tersebut tidak lepas dari Perjuangan panjang Advokasi kebijakan yang terus di lakukan oleh YLBH dan LBH serta Masyarakat sipil yang melaksanakan Advokasi HAM.
Lanjut dia, Hukum adalah mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat, peraturan Hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh Lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas, menegakkan aturan Hukum bersifat memaksa,” Lanjutnya Al-Amir.
Sedangkan disisi lain Sriyanto, S. Sy. M. Ag. Menjelaskan, Advokasi Hukum adalah kegiatan pembelaan Hukum ( Litigasi ) yang dilakukan oleh Advokat dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara dipengadilan, sedangkan arti Advokat secara umum adalah serangkaian Tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana atau terarah untuk mempengaruhi orang lain yang akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.
peserta memahami metode Advokasi Hukum.” Jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Menimbang :
A. Bahwa Negara menjamin hak Konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan Hukum yang sama dihadapan Hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia;
B. Bahwa Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan Hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
C. Bahwa pengaturan mengenai bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Negara harus berorentasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
D. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang – Undang Tentang Bantuan Hukum;
Mengingat: pasal 20, pasal 21, pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), pasal 28H ayat (2), pasal 281 ayat (4) dan ayat (5), dan pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan
PERESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.
Selain itu Direktur YLBH Nusantara 99 Arief Rahman Hakim, S.HI juga menambahkan Launching ini diharapkan salah satu kegiatan Edukatif tidak hanya ceremonial saja guna menyamakan persepsi terkait nilai-nilai moril dan Hukum, sehingga hadirnya YLBH Nusantara 99 dapat memberikan dampak yang signifikan dan manfaat langsung yang dirasakan Masyarakat,” Harapanya. (Ali Imron).