


Lampung (Somasinews.com) Keputusan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), Atas gugatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lampung Selatan H. Hipni, SE. dan Hj.Melin Haryani Wijaya, SE. MM (HIMEL), dalam Sidang Terbuka di Aula Negri Baru Resort (NBR) Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,
Kamis (01/10/2020).
Awalnya dari acara keputusan Sidang Terbuka Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) tersebut, atas gugatan HIMEL, Seakan mengulur Waktu untuk membatasi ke tidak keterbukaan dalam sidang, oleh karena itu dari jajaran seluruh Ormas atau LSM melakukan aksi dan orasi Menyampaikan Suara dan insfirasi Mereka dalam aksi Damai sidang gugatan, Menuntut Kepada pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lampung Selatan, Agar terbuka dengan luas serta transfaran.
Dalam orasi penyampaian tersubut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Selatan Syaifulloh Musa, SH, dan Aprizal Rifa’i, selaku Ketua OKK, Laskar Merah Putih (LMP) dan Minto Rogo, selaku Pejuang Siliwangi, menyuarakan insfirasi mereka dan mewakili semua lapisan Masyarakat dan lembaga,
” Artinya siapapun boleh menyaksikan, apalagi kami sebagai sosial kontrol, kami berharap agar di dalam persidangan terbuka ini kami mohon penjelasan dari pihak (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, kenapa dan mengapa, kami tidak di perbolehkan mendengarkan dan menyaksikan, masuk di ruangan terbuka ini, dalam acara persidangan tersebut, dan kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, agar berlaku adil, jujur, transfaran dan sesuai harapan Masyarakat, apabila dari pihak Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, tidak menanggapi dan menyikapi dengan baik, oleh karena itu kami sebagai sosial kontrol, maka kami tidak akan pernah berhenti, menyampaikan atau menyuarakan insfirasi dan orasi kami hari ini,” Ucapnya,
“Lanjut dia Syaifulloh Musa, SH, apakah dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, memang sengaja memberikan peluang, Agar kami Bentrok dengan mitra kami, yang selama ini kami akur dan bermitra dengan baik dengan, Aparat Kepolisian dan TNI serta Ormas lainnya, atau LSM lainnya serta Lembaga lainnya kalau dengan seperti itu sikap dari Bawaslu Kabupaten Lamsel, maka sangatlah salah besar, mengapa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, yang selama ini tidak menilai dan tidak melihatkah, dengan kerjasama kami dengan baik, terhadap mitra kami sebagai sosial kontrol, maka sangatlah kami menyalahkan dan Kecewa terhadap Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan,” Terangnya. (Ali Imron)

