Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
BONE-SOMASINEWS. COM SULSEL, Satuan Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan dua bal jenis sabu di bagi menjadi 3 sachet, jaringan internasional melalui Nunukan- Malaysia yang TKP diungkap di Desa Itterung, Kecamatan Tellusiattingnge, Kabupaten Bone, Minggu (03/10/2021).
Sat Narkoba Polres Bone, dibantu Sat Intelkam Polres Bone menangkap AER dan DSS selaku pengedar dengan barang bukti selain tiga bal sabu, juga mengamankan motor berplat merah.
“Dua bal sabu berhasil diamankan, masing-masing satu ukuran kecil, satu sedang dan satu bal ukuran besar,” kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, saat menggelar Press Release di Aula Terbuka Mapolres Bone.Rabu (06/10/2021)
AKBP Ardiansyah menjelaskan, dari hasil pengungkapan narkoba jaringan internasional itu, polisi kini menetapkan DPO seorang pemasok narkoba jenis sabu berinisial SD yang diduga memberikan barang ke kedua pelaku untuk dijual.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang itu diperoleh dari seorang yang kini ditetapkan DPO,” jelas Ardiansyah.
Sementara untuk barang bukti Motor Dinas Desa Pattiro Mampu yang digunakan mengedarkan sabu, Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Aswan jelaskan masih pendalaman tetapi menurut keterangan yang didapatkan DSS yang juga Ketua RT Desa Pattiro Mampu Kec.Dua Boccoe bahwa hanya karena ada hubungan keluarga dengan salah satu perangkat Desa tentunya perlu penyelidikan lebih lanjut.
Kini kedua tersangka akan diancam hukuman penjara paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling besar Rp 13 milyar dengan pasal 114 (2) dan 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Ardyansyah
Di akhir acara, Kapolres Bone juga berkomitmen akan terus mengejar para bandar narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bone dan tentunya dengan dukungan masyakarakat dalam mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukumnya yang selama ini marak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat kita tidak boleh menganggap biasa ini adalah jaringan internasional,” kata Ardyansyah
Laporan: Bambang Samsualam