Lagi-lagi Oknum Polda Berulah Di Kabupaten Bone.

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, KETUA UMUM LSM LATENRITATTA KABUPATEN BONE MUKHAWAS RASYID S.H,M.H, Angkat bicara tentang adanya penangkapan dua orang diduga pelaku pengedar narkoba oleh Polda Sulsel pada tanggal 30 Oktober 2021

Dimana kedua oknum tersebut dibebaskan, diduga diurus oleh salah satu tokoh masyarakat Bone.

Mukhawas mengetahui informasi ini melalui informasi masyarakat jalan Bhayangkara pemberitahuannya di whatshap rumah curhat rakyat dan informan diminta namanya tidak dipublikasikan.

Seharusnya tokoh masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba ini, dan dapat memberikan pengaruh positif terhadap kelangsungan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing,

Mereka juga harus merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, remaja, sekolah hingga organisasi sosial masyarakat sehingga pencegahan pengedaran narkoba dapat berjalan sepenuhnya oleh semua anggota masyarakat.

Bukan justru tokoh masyarakat melibatkan diri mengurus dan membebaskan pelaku penghancur generasi.

Terpisahkan hasil klarifikasi pihak polres Bone mengakui bahwa Benar ada penangkapan kasus narkoba di kampung Laccokkong oleh unit opsnal polsek Tanete riattang an. Iwang alias dg Mattara tiga hari yang lalu kemudian polsek tanete riattang menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba Polres Bone dan saat ini saudara Iwan Alias DG. Mattara sudah dalam rutan polres bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya adapun temannya an.RIRiN alias ERIK diserahkan ke BNK Kab.Bone untuk asesmen medis krn tidak ada kaitan dengan saudara IWAN Alias DG.MATTARA hanya sj pada saat saudara Iwan alias DG Mattara ditangkap sdra RIRIN jg ada di TKP sehingga ikut diamankan.

Bacaan Lainnya

Mendengarkan klarifikasi ini, mukhawas menyampaikan bahwa yang bersangkutan saudara RR menurut narasumber rumah curhat rakyat dimana RR adalah sudah diketahui oleh umum bahkan sudah bukan rahasia umum lagi dilacokkong dan bhayangkara kalau dia adalah penjual/pelaku narkoba.

Setidaknya ada pasal yang bisa diterapkan untuk RR… Perlu diketahui Masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib dapat di jerat dengan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Apalagi RR diketahui pada saat penggerebekan dia berada ditempat.jelasnya(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan