DPRD Kab. Bone Gelar Rapat Paripurna Tingkat I dan Penyerahan (Ranperda) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, DPRD Kabupaten Bone Gelar Rapat Paripurna pada pembicaraan Tingkat I dengan Agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis 30 Juni 2022 Di Kantor DPRD Bone

Rapat Paripurna DPRD Bone ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Irwandi Burhan dan beberapa anggota dewan lainnya serta dihadiri para kepala OPD Pemkab Bone.

Dalam rapat tersebut dilakukan penyerahan Secara resmi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Kabupaten Bone oleh Bupati Bone.

Bupati Bone Dr. H. Andi Fahsar M. Padjalangi,M. Si. dalam sambutannya mengucap Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kita dapat bersama-sama mengikuti Sidang Paripurna Tingkat I dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban laporan hasil keuangan daerah tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Bone.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021 merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir, Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). yang ke 7 kalinya,
kata Andi Fahsar.

Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini. Peran dan Tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif.terangnya

Laporan Keuangan tersebut telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dengan demikian keterlibatan semua pihak terutama SKPD sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sangat penting untuk memperlancar pembahasan ini, dan saya harapkan kepada saudara-saudara Kepala SKPD beserta jajarannya untuk pro aktif mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, jelasnya.

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini. semoga Allah Subhana Wa Taala senantiasa memberikan Rahmat, Hidayah dan Petunjuk-Nya kepada kita semua.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan