Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pangkep Tentang Pertanggungjawaban APBD T.A 2021

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM PANGKEP SULSEL, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terkait pendapat akhir fraksi Ranperda PP-APBD T.A 2021 dan rapat paripurna tingkat 2 dalam rangka pengesahan/persetujuan naskah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun anggaran 2021.

Kedua rangkaian rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Pangkep pada Senin, 18 Juli 2022.

Rapat diikuti oleh Bupati dan wakil bupati Pangkajene dan kepulauan beserta para pimpinan forkopimda, para Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sekda, staf ahli, para asisten dan para pimpinan OPD, para kabag lingkup sekretariat daerah para camat, para Kepala Desa dan Lurah, Insan pers serta undangan lainnya.

Dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun anggaran 2021, sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Pangkep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dalam pasal 10 ayat 3 huruf D disebutkan bahwa penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

Dengan diawali mendengarkan pendapat dari masing-masing fraksi mulai dari Fraksi Nasdem fraksi Gerindra fraksi golongan karya fraksi karya Pembangunan sejahtera, fraksi amanat Demokrat, setta fraksi PDIP lewat anggota dewannya masing-masing.

Usai paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan 2021, dilanjutkan dengan rapat paripurna TK. II DPRD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan dalam rangka “persetujuan bersama peran Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun anggaran 2021”.

Dengan dimulai pembacaan laporan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun anggaran 2021 oleh anggota DPRD Kabupaten Pangkep H. Patola Husain, dan setelah meminta persetujuan serta pengesahan yang disetujui oleh seluruh sejumlah 30 orang anggota DPR yang hadir dengan disaksikan seluruh hadirin dan para undangan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama peran Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Pangkajene dan kepulauan tahun anggaran 2021, oleh Bupati dan ketua DPRD.

Bupati Pangkajene dan kepulauan H. Muh. Yusran Lalogau dalam sambutannya disampaikan beberapa saat yang lalu rancangan peraturan daerah telah disyahkan/disetujui menjadi Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2021, menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Pangkajene dan kepulauan melalui wakil-wakilnya yang di DPR telah menerima pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun anggaran 2021.

Disampaikan Bupati Pangkep Muh. Yusran bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian, opini WTP ini sudah 10 kali secara berturut-turut diraih oleh pemerintah Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan catatan atas laporan keuangan.

Bupati Yusran berharap semoga ke depan opini WTP dapat dipertahankan dan ini merupakan komitmen bersama semua pihak dan membutuhkan keseriusan dan kerja keras kita semua.

Menurut Bupati Yusran pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif selama beberapa hari sesuai jenjang persidangan merupakan upaya perbaikan kinerja aparat di dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah pembangunan dan kemasyarakatan.

Lap. Andi Baso

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan