Maraknya Minyak Solar illegal Menuai Pernyataan Kontroversi, Kapolres Bone VS Oknum Masyarakat Bone

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL- Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan oknum penegak hukum polres Bone yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kapolres Bone dengan tegas membantah adanya keterlibatan anggota kepolisian maupun perangkat desa dalam kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana dituduhkan,”

Lanjut, Kapolres Bone mengeluarkan pernyataan resmi membantah dugaan keterlibatan oknum polisi dan oknum sekretaris desa dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya berita yang mengaitkan seorang oknum polisi berinisial “J” dan oknum sekdes berinisial “AF” dalam bisnis ilegal BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Menanggapi hal demikian bahwa pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kapolres Bone itu menuai pernyataan kontroversi karena tidak sesuai fakta di lapangan sebab menurut informan yang di dapat tim investigasi somasi news dilapagang bahwa oknum aparat penegak hukum polres Bone inisial (Y) diduga terlibat mendapat upah setoran dari pihak pelaku penimbun BBM bersubsidi, begitupun oknum yang ditugaskan untuk mengawasi pihak SPBU di setiap tempat malah dia sendiri yang bermain BBM dan mendapat jatah perjerigen tentu ini sangat disayangkan sebab seharusnya dia menegakkan hukum tapi penegak hukum nya yang bermain api.

“Hal ini tidak dapat dipungkiri lagi bahwa para pelaku penimbun BBM bersubsidi semakin leluasa beraktivitas dan melakukan aksinya bahkan hampir disemua tempat SPBU termasuk SPBU mini yang ada di desa-desa seperti yang SPBU yang di lorong sadar desa watu kecamatan Barebbo adalah tempat penimbunan BBM bersubsidi karena mobil pengangkut jerigen bebas menyedot di SPBU tersebut sebab dia selalu di jatah dan harus menyetor kepada oknum penegak hukum (APH) polres”,

Ketua lankoras-ham Bone Mukhawas Rasyid, S.H, M.H dimintai pendapatnya.

Jika memang hal itu terjadi kami dari lankoras-ham turut prihatin mohon ditelusuri terus jika mencukupi dua alat bukti kita laporkan UU nomor 22 THN 2001 pasal 53 junto UU nomor 11 THN 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

Pasal 5 PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara RI.

Lex specialis derogat legi generali.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan