Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL– Advokat Muhammad Arsyad Menanggapi kasus perdata Nomor : No.20/pdt.G/2021/PN.Wtp.
Terhadap keterangan AS miris jika itu adalah benar, kasihan masyarakat mencari keadilan.
Terhadap bukti surat yang dimiliki oleh pihak yang berperkara patut dipertimbangkan berdasarkan asas ( audi et altrem partem ) majelis harus mempertimbangkan yang diajukan oleh pihak berperkara baik bukti berupa surat / tertulis dan keterangan saksi harus dilakukan secara seimbang tidak boleh menunjukan adanya keberpihakan dan hakim harus independen.
setelah melihat alat bukti milik AS adalah merupakan alat bukti yang sah dibuat oleh kedua belah pihak yang mengadakan peralihan hak dan dalam perjanjiannya dituangkan dalam bentuk surat disaksikan oleh para saksi dan diketahui kepala desa hal ini sebagaimana yang di isyaratkan dalam pasal hukum 1338 Kuperdata.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berisi tentang asas kebebasan berkontrak dan iktikad baik dalam perjanjian:
• Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
• Persetujuan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
• Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.(*)