SOMASINEWS.COM SULI LUWU SULSEL– Lemahnya pengawasan, Perjudian Sabung ayam di Wilayah hukum Polsek suli kecamatan Suli kabupaten Luwu sehingga tempat perjudian tersebut semakin ramai dikunjungi oleh para pelaku judi dari luar kota. Nampaknya menjadi tamparan keras bagi bapak Kapolres Luwu Polsek suli sebab aktivitas perjudian tersebut, masih menjadi problema yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum setempat khususnya polres Luwu.
“Perjudian yang melibatkan Ayam sebagai media judi (sabung ayam) ini butuh perhatian agar dapat di bereskan, sebab ini pelanggaran hukum, dan kami meminta tindak tegas Kepolisian untuk membereskan hal ini” ujar Adi nusaid
Judi sabung ayam tersebut berlokasi tak jauh dari perkampungan warga yang tepat nya berada di kecamatan Suli, kabupaten luwu, itu selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat daerah maupun dari luar kota terutama pada hari kamis, Minggu, yang selalu ramai.
Namun nyatanya dalam aktivitasnya tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Terkesan ada pembiaran.
“Judi sabung ayam itu juga dampaknya sangat berpengaruh ke generasi penerus bangsa. Berbahaya bagi moral perkembangan anak-anak sekitar,” Ujar warga.
Sangat disayangkan ini masih banyak yang didapati kegiatan yang negativ di wilayah hukum Polsek suli Polres Luwu, diduga adanya upeti yang tersistematis seakan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Aktivitas tersebut juga secara terang-terangan dilakukan dan di duga aparat penegak hukum setempat yakni Polres Luwu terkesan tutup mata terkait dengan adanya aktivitas judi sabung ayam tersebut, sehingga para pelaku merasa aman dan Kondusif dari aparat penegak hukum, apalagi lokasi tersebut juga dinilai sangat strategis bagi para pelaku judi sabung ayam tersebut.
“Kami duga ada aparat yang terlibat dalam praktek ini, sehingga tindak tegas dari Kepolisian rasanya lemah, entah ada setoran atau pelaku utama adalah Aparat itu sendiri”
Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Kami juga berharap perbuatan yang sangat di larang agama dan negara ini dapat diberantas. Hal ini akan menjadi poin positif bagi bapak Kapolres Luwu dan Kapolda Sulsel segera bertindak tegas dan memberi atensi terhadap oknum anggota aparat penegak hukum yang ikut terlibat menjadi permainan judi sabung ayam, jangan sampai tajam diatas tumpul di bawah”.
Kami masyarakat mendukung sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menindaki perbuatan yang meresahkan masyarakat ini, karena dampak negatifnya kepada masyarakat tidak sedikit memberikan efek negatif. Penegak hukum tidak boleh tutup mata.(Tim)



























































