Unit Reskrim Polsek Sekincau Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Lambar-Somasinews.com. Unit Reskrim Polsek Sekincau telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan.

Kejadian penganiayaaan tersebut terjadi di pekon Sukamakmur kec. Belalau kab. Lampung Lampung barat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan S.H., S.IK., Mendapingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi S.IK., M.H. Meneraangkan, Menurut LP / 421 -B / IX / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SEK SKC, Tanggal 15 september 2020, tersangka atas nama AD (61) dilaporkan atas dasar penganiayaan terhadap anak dibawah umur

“Pada hari selasa tanggal 15 september 2020 sekira jam 10.00 wib pelapor bersama anak pelapor pergi ke tempat penumbukan kopi yang berada di Pekon Sukamakmur Kec. Belalau Kab. Lampung Barat untuk menumbuk kopi, kemudian pada saat pelapor sedang menumbuk kopi anak pelapor pergi ke warung yang berjarak sekira 1 KM dari tempat pelapor menumbuk kopi menggunakan sepeda motor untuk belanja jajanan bersama dengan temannya, Terang Kasat Reskrim.

“Selanjutnya ditengah perjalanan anak pelapor berbalik arah tidak jadi belanja ke warung kemudian tepatnya di depan rumah pelaku yang berada di Pekon Sukamakmur anak pelapor dilempari oleh pelaku menggunakan 1 bilah golok yang mengenai tangan sebelah kanan anak pelapor yang menyebabkan luka robek dan patah pada bagian tulang,”Ujarnya.

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 pada pukul 03.00 wib Unit Reskrim Polsek sekincau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di rumahnya di Pekon Sukamakmur Kec. Belalau Kab. Lampung Barat, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya.

“Unit Polsek Sekincau mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bilah golok serta 1 helai baju kaos. Sedangkan pelaku telah diamankan di Polsek Sekincau untuk penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Kasat.

Bacaan Lainnya

Lapora,Helayati

Pos terkait

Tinggalkan Balasan