Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM JAKARTA, Penangkapan terhadap Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan tindakan yang tepat.
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Youtuber Muhammad Kece yang jelas melakukan penistaan agama dan menibulkan keresahan terhadap umat Islam.
Muhammad kece menyebut “kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan” melalui akun youtubenya
Abdul Rabbi Syarir, Bendahara Umum PB HMI menyampaikan apa yang dilakukan Muhammad Kece Jelas telah langgar UU ITE
“Saya apresiasi penanggakapan yang dilakukan Polri khususnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece yang telah menyebarkan konten bermuat SARA terhadap Umat Islam”. Ujar Rabbi
“Apa yang dilakukan Muhammad Kece sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Selain itu pernyataan Muhammad Kece dapat menimbulkan perpecahan antar umat Islam”. Lanjut Rabbi
Terakhir Rabbi meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tutas kasus Muhammad Kece dan juga pengguna media sosial yang mengandung unsur SARA.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang dilakukan Muhammad Kece yang telah membuat Umat Islam teringgung dan dapat menyebabkan perpecahan dalam bangsa”. Tegas Rabbi (*)