Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Lampung Barat – Somasinews.com, Kepala Sekolah SMP Negri 2 Liwa Lampung Barat, disinyalir mark up anggaran dana BOS Bantuan Operasional Sekolah di beberapa komponen penyaluran. Saat media mengkonfirmasi terkait realisasi penggunaan dana BOS, Tamzir, Kepala Sekolah SMPN 2 tidak bisa menjelaskan secara rinci penyaluran dana BOS di sekolah tersebut.
Adapun jumlah dana BOS Bantuan Operasional Sekolah yang diterima SMPN 2 Liwa, pada tahun 2020 sebesar Rp. 468.930.000,- dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 Rp 141.570.000,
Tahap 2 Rp 188.760.000,
Tahap 3 Rp 138.600.000.
Masih di tempat yang sama, Bendahara SMPN 2 Liwa mengatakan, penyaluran BOS untuk ekstrakulikuler di pergunakan untuk membeli alat peraga ekskul seperti, smartphone, aksesoris perlengkapan upacara bendera, perlengkapan pramuka, perlengkapan olahraga dan kesenian. Ketika ditanya tentang keberadaan alat-alat peraga tersebut, pihak SMP Negeri 2 berusaha menutupi dengan berbagai alasan.
” penyaluran dana BOS untuk kegiatan ekstrakulikuler adalah untuk membeli beberapa perlengkapan berupa smartphone dan alat peraga upacara, perlengkapan pramuka, olahraga dan kesenian. Tapi kami tidak bisa menunjukan alat-alat tersebut,” ungkapnya.
Disinyalir ada beberapa komponen penyaluran dana BOS pada tahun 2020 tidak diyakini kebenarannya, sehubungan Siswa/Siswi masih belajar daring. Seperti komponen No 3 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler pada
Tahap 1 tidak ada laporan penggunan.
Selain komponen No 3 ada di komponen No 5. Administrasi kegiatan sekolah pada :
Tahap 1 tidak ada laporan rekapitulasi penggunaan.
Tahap 2 Rp 116.958.000
Tahap 3 Rp 55.914.000
Pasalnya biaya administrasi kegiatan sekolah lebih besar waktu siswa belajar daring, dari pada siswa belajar tatap muka. Diketahui mulai tahap dua di bulan mei, siswa sudah belajar dari rumah (Daring) akibat pandemi Covid-19.
Komponen No. 8 perawatan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2020 :
Tahap 2 Rp 26.125.000
Tahap 3 Rp 19.240.000
dana yang dikeluarkan untuk sarana dan prasaran sekolah, patut di pertanyakan kebenaran relisasinya.
Menurut sumber data laporan rekapitulasi yang dapat dipercaya kebenarannya, dan hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah, anggaran di tahun 2020 di ketiga komponen tersebut tidak diyakini kebenarannya. Disinyalir kuat Kepala Sekolah Tamzir Mark Up anggaran, apalagi dari tahap 2 siswa/wi sekolah sudah belajar daring.
Diharapkan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan melakukan tindakan. Sebab, dikhawatirkan anggaran yang diperuntukkan membenahi pendidikan mulai dari sarana dan prasarana, biaya bagi yang tidak mampu, dan lain sejenisnya, lambat laun akan masuk ke kantong-kantong pemburu uang negara.
Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar yang timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas.
Laporan. Helayati