Kuasa Hukum Andi Niarisi Mukhawas Rasyid, S.H, M.H Akhirnya Angkat Bicara

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi 

SOMASINEWS.COM BONE SULSEL, Terhadap kasus kliennya advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H mengatakan saat ditemui bahwa dalam permasalahan pelapor dan terlapor bukan lagi tentang kerugian ataupun tentang permasalahan yang sebenarnya sebagaimana dalam laporan pelapor karena apa yang menjadi permasalahan pokok tidak lagi dipermasalahkan oleh pelapor tetapi yang dipermasalahkan adalah permasalahan hati yang terluka namun saya sebagai advokat sampai saat ini belum menemukan undang – undang yang mengatur tentang hati yang terluka………

Bacaan Lainnya

Saya advokat Mukhawas Rasyid, S.H, M.H selalu saya mengutamakan Restorative Justice system ( perdamain ditengah masyarakat ) setiap saya menangani perkara baik klien saya dalam posisi palapor maupun terlapor bahkan saya lebih senang jika permasalahan masyarakat dapat saya selesaikan dikantor saya sendiri karena menurut saya perdamaian ditengah masyarakat adalah merupakan keadilan tertinggi di ilmu hukum…..

Dalam permasalahan ini saya berupaya mendamaikan pelapor dan terlapor dengan cara pendekatan kekeluargaan, pendekatan pemerintah setempat, pendekatan persahabatan bahkan saya sendiri mendatangi pelapor dengan cara hormat, santun, dalam bahasa bugisnya ( Mappatabe ) dirumah pelapor, namun singkat pelapor mengatakan saya sudah maafkan Andi Niarisi tetapi permasalahan hukum tetap harus berjalan kak, alasan memaafkannya karena menurutnya pelapor tidak mengalami kerugian…

Dalam permasalahan ini sampai hari ini saya tetap berharap dengan hormat kepada pelapor semoga hatinya yang terluka ada pintu hidayah terbuka sehingga permasalahan ini yang kelihatan besar namun menurut saya permasalahan kecil yang dibesar besarkan dapat diakhiri dengan rasa cinta dan kasih sayang, karena dendam dibayar dendam akan terbayarkan pulah dengan dendam maka manfaatnya tidak didapatkan didunia terlebih diakhirat kelak….

menjadi pertimbangan saya ingin mendamaikan mereka karena mareka semua adalah Wanita dimana semuanya harus mencari nafkah untuk keluarganya karena pelapor dan terlapor adalah merupakan seorang janda jangan semakin kita sesatkan mereka ini permasalahan perempuan kalau tidak dilakukan perdamaian maka diri saya yang memasuk masukinya walau tuntuta profesi saya merasa melanggar petua leluhur saya bugis………..

Dalam ( PAPPASENG AJA MUATTAMA TAMAKI SEDDIE MASALANA MAKUNRAI’E NASABA SEUWAI RITU ENGKAKO MANCAJI URANE CAPPA’ janganlah engkau memasuk masuki satu masalah Wanita karena dengan memasukinya engkau menjadi lelaki yang tiada guna ) jadi harapan saya kepada para sahabat jadilah juru damai takutnya kita disambar adat….. Saya tidak mau karena tutuntan profesi saya ingin mengejar predikat profesional justru yang saya dapat adalah kutukan adat karena melihat latar belakang masyarakat kita dia adalah masyarakat majemuk yang mana sumbernya adalah adat ( saya pribadi takut karena tuntutan profesi berubah menjadi OROANE CAPPA’ ).(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan