Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
SOMASINEWS.COM BONE SULSEL Ketua umum LSM Latenritatta Lankoras-Ham, Tentang OMNIBUS LAW Dalam undang undang cipta kerja tentang lingkungan hidup sangat jelas bahwa setiap kegiatan lingkungan baik dilaut, darat, gunung dan udara harus memiliki ijin lingkungan.
Lewat medsos ini ketua umum Lsm latenritatta lankoras-Ham dan juga Advokat Mukhawas Rasyid, SH, MH. ingin mengajak kepada para penegak hukum hampir dimana semua kegiatan lingkungan yang ada di laut diberikan kebebasan melakukan kegiatan tanpa ijin.
Seperti contoh, kegiatan penangkap ikan rompong hampir setiap hari mengambil batu di gunung yang ukurannya tidak sedikit dibuang kelaut, Bagang, gae dan bom ikan, kegiatan ini diberikan kebebasan melakukan operasi tanpa ada ijin lingkungan hidup.
Menurut ketua umum lankoras-ham, bahwa Undang undang cipta kerja berlaku sejak ditetapkannya harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, kata Mukhawas.(*)