Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Berhasil Mengamankan Salah Satu DPO Curanmor

Lampung Barat-Somasinews.com. Unit reskrim Polsek Sekincau telah Ungkap Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH, Pidana (Non TO OPS SIKAT).

Berdasarkan LP /236/ VI / 2016 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, Tanggal 11 Juni 2016. Tersangka NR(24) Merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekincau Nomor : DPO / 04 /VIII/ 2016 / Reskrim, tanggal 11 Agustus 2016.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK., M.H., menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2016 sekira Jam 19.00 wib Pelapor berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Nega Pro Warna Hitam dan sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah. “Sekira Jam 23.00 wib pelapor akan pulang dan melihat sepeda motor milik Pelapor tersebut sudah tidak ada,”terang Kasat Reskrim.

Pada hari Rabu Tanggal 26 Agustus 2020 Sekira Jam 10.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau yang di back up oleh sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan Penyelidikan terhadap DPO Dan mendapatkan informasi bahwa DPO Tersebut berada di Rumahnya yaitu di Dusun Negeri Ratu Pekon Suoh Kec.Bandar Negeri Suoh Kab.Lampung Barat.
“Sekira Jam 16.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut,” Lanjutnya.

Dari kejadian tersebut unit reskrim polsek sekincau berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor Honda Mega Pro Warna Hitam, 1 unit STNK Sepeda motor Jenis Honda Mega Pro Warna Hitam.

(Helayati) Kabiro Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan