Sat Reskrim Polres Bone Kembali Amankan Residivis Tindak Pidana Pencurian Tabung Gas

SOMASINEWS.COM,BONE – Dua jam setelah pihak kepolisian menerima laporan MD (52 tahun) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada tanggal 17 Oktober 2020 pukul 09.00 wita tentang pencurian tabung gas miliknya di Jalan Majang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan pelaku Andi BS (24 tahun) di alamat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim Resmob yang dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Ipda Muhammad Riad,S.Sos. berhasil mengamankan pelaku Andi BS warga Perumahan Citra Dusun Maloi Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone setelah pihak kepolisian melakukan proses serangkain penyelidikan di TKP dan orang yang diduga pelaku mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya

Pengakuan pelaku bahwa pencurian dilakukan dengan cara mengambil dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg warna hijau yang tersimpan kios untuk selanjutnya dibawa pergi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf,S.E., S.IK. dalam keterangan rilisnya “pelaku Andi BS merupakan residivis yang benar melakukan pencurian tabung gas elpiji milik MD dengan menggunakan kedaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Alhamdulillah pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang dipakai dan tabung gas hasil curiannya sudah kami amankan untuk proses hokum selanjutnya,”. Dadang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan