Suara Masyarakat Anti Diskriminasi
Bone, Somasinews.com Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2021 unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Muh Riad.Sos yang di backup oleh Polres Berau Tanjung batu kec.pulau Derawan Kab,Berau telah di lakukan penangkapan kepada pelaku tindak pidana, Amaluddin alias Sakka bin Jafar umur 24 Tahun merupakan warga Jalan Cempalagi lingkungan Talumae Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Sebelumya pelaku sementara berada di rumah temannya di lingkungan talumae atas nama Rika lalu teman itu mengajak Sakka dan istrinya untuk membuat acara makan-makan di rumah Rika, sehingga Sakka menuju ke rumah mertuanya di jl.Sukawati dengan maksud untuk menjemput istrinya menuju ke rumah Rika,dan setelah sampai di jl.sukawati, istrinya menolak,dan datanglah mertua laki-lakinya memaksa Selmi untuk ikut ke Suaminya sehingga Selmi ikut bersama pelaku dengan menggunakan sepeda motor,
Tetapi ironisnya di dalam perjalanan antara pelaku dengan korban sudah terjadi cekcok, sehingga pada saat itu pelaku langsung menuju ke rumah orang tuanya di lingkungan talumae Kelurahan bukaka kecamatan Tanete Riattang kabupaten bone sesampainya di rumah istrinya langsung masuk ke dalam kamar dan setelah itu,Sakka melihat istrinya sedang menggunakan Hp dan secara tidak sengaja Sakka melihat istrinya komunikasi/chating bersama laki-laki layaknya berpacaran.
Sehingga pelaku dipicu rasa cemburu yang membara/spontan langsung merebut handphone milik istrinya tersebut,dan melihat isi chatnya,dan tidak lama kemudian Sakka melemparkan hp milik istrinya dan mengenai pipi istrinya, setelah itu Sakka menelpon bapaknya (Jafar) untuk pulang ke rumah,dan setelah istri mertuanya, bapaknya langsung menghampiri di pekarangan rumah,dan membujuk (Selmi) agar tenang, tapi seketika itu (Sakka) langsung memeluk istrinya tetapi istrinya menyikunya lalu sang istri langsung mau masuk ke dalam rumah.
Namun sebelum sampai di pintu sakka mencabut badiknya yang di selipkan di pinggang sebelah kanan lalu menikam Selmi binti Rasman pada bagian pinggang sebelah kiri, sehingga korban terjatuh, setelah pelaku melihat korban terjatuh kembali menusuk di bagian perut secara berulang kali, dan melihat korban sudah tidak berdaya dan berlumuran darah pelaku langsung meninggalkan TKP.
Selesai melakukan penganiayaan pembunuhan terhadap istri sirinya (Sakka) langsung melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan Siwa kab.wajo dengan menggunakan roda empat, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kolaka Utara lalu ke Kabupaten Kolaka kota dengan menumpang mobil truk, terus menuju Kabupaten Bombana dengan menggunakan mobil penumpang,setelah sampai di Bombana lanjut lagi perjalanan menggunakan angkot ke bau-bau terus ke Kabupaten Buton, di buton sempat dia bekerja di tempat pengolahan kayu selama 1 bulan.
Menurut keterangan bahwa keduanya antara Amaluddin alias Sakka dan Selmi binti Rasman belum tercatat secara resmi di KUA sebagai suami istri. Selmi binti Rasman umur 14 Tahun alamat lingkungan Harapan Talumae Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone merupakan korban pembunuhan pada hari Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 02.00 WITA.
Setelah itu Sakka menuju pelabuhan Pare-Pare tujuan Samarinda lewat jalur lintas laut ke kampung Tanjung batu kecamatan pulau Derawan kab.berau Tepat pada hari Rabu tanggal.19 Januari 2021 pelaku Amaluddin alias sakka bin Jafar berhasil di amankan melalui koordinasi polres Bone dengan polres Berau Berdasarkan LP NOMOR/303/XI/ 2020 / POLDA SULSEL/ RESBONE / SPKT SEK TANETE RIATTANG TANGGAL 20 N0VEMBER 2020.
Atas perbuatannya,Amaluddin Alias Sakka di jerat Pasal 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang RI NO.23.Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak pasal 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
Amir Hafid