Sat Res Narkoba Polres Bone Kembali Jumpa Pers Terkait Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Bulan Januari Berhasil Diringkus

Suara Masyarakat Anti Diskriminasi

Bone, Somasinews.com Polres Bone kembali gelar Jumpa pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana Narkoba Kamis (4/2/2021) diruang publik Polres Bone yang dihadiri sejumlah wartawan dari media online,cetak.Jumpa pers ini di buka oleh Kapolres Bone AKBP Try Handako SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP Zaki Sungkar.Sik dan Kabag Humas.

Berdasarkan Laporan Polisi ketiga pelaku ditangkap dengan TKP berbeda-beda yakni inisial (TB)Tempat Tgl Lahir Watampone, 05 Januari 1981 / 39 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta,LP, 08/1/2021/SPKT/Res Bone 13 januari 2021
20.30 wita Alamat Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone (TB) tertangkap tangan oleh Sat Res Narkoba Polres Bone,dengan barang bukti, 8 (delapan) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening (4.17 gram) 1 (satu) lembar kantong kresek plastik warna hitam. 2 (dua) lembar tissue warna putih yang mana pengakuan pelaku kalau, sabu tersebut sebelumnya diterima dari saudara Wahyudin, atas perbuatannya maka pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Sangkaan Pasal yang dilanggar Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Kemudian LP/12/V SPKT / Res Bone, Tanggal 18 Januari 2021. inisial ( MF ) Tempat Tgl Lahir Watampone, 19 Oktober 2000 / 20 Tahun Wiraswasta Alamat BTN Pepabri Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang,Kabupaten Bone Polisi menangkap inisial (MF)dengan membawa barang bukti 1 (satu) sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening ( 0,04 gram) Sangkaan pasal yang dilanggar Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Lalu, LP/13/1/SPKT/Res Bone 18/1/2021
Pada tanggal 18 2021 i pol 21.00 wita bertempat di Jalan Manurungge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pihak kepolisian Sat Res Narkoba polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku saudara inisial (AM) yang mana pada saat itu secara tertangkap tangan sedang menyimpan menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet sabu (0,gram) yang tersimpan dalam plastik klip/ bening menurut pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya diterima dari saudara Candra seharga Rp 100.000,(seratus ribu rupiah), atas perbuatannya pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan ketiga pelaku tersebut masing-masing dikenakan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009.tentang narkotika.

Menurut, Kasat Narkoba, kasus ini sejak januari 2021 sementara dalam proses hukum dan TKPnya didalam kota Bone, statusnya pemakai dan pengedar (kurir) barangnya cuma sedikit guna memerangi peredaran Narkoba yang masuk di kabupaten Bone kita akan melakukan Moyou dengan pihak JNT,TIKI dan Kantor Pos, bila ada barang terkirim kesuatu tempat agar di periksa baik-baik karena pengedar juga memiliki cara seperti ini dengan menggunakan jasa JNT, Tiki, Kantor pos mengirim paket, jangan sampai barang tersebut adalah Narkotika, karena pernah ada kejadian ditahun 2016 barang yang di kirim ke Bone berupa ganja, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menangani hal tersebut, ucap Kasat Narkoba AKP. Zaki Sungkar,Sik di ruang Publik Polres Bone.

Lanjut,kasat Narkoba, AKP Zaki Sungkar,Sik. personil sat Narkoba, hanya jumlah 8 orang saja yang siap bekerja di 27 kecamatan sekabupaten Bone walaupun demikian kita tetap berkerja solid dan optimal, dalam mengungkap kasus Narkoba, katanya,

Tak di pungkiri bahwa tiga kasus yang menonjol di Kabupaten Bone, yakni Penganiayaan,pencurian dan Narkoba, patut di apresiasi kinerja kasat Narkoba bersama Timnya, sudah banyak pelaku Narkoba yang dia amankan,dibandingkan polres-polres Lain di daerah luar, ujar Kabag Humas Polres Bone kepada Wartawan.

Amir Hafid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan